Better experience in portrait mode.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim menyetujui permohonan pengajuan Restorative Justice (keadilan restoratif) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka Eniwati yang disangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP terkait kasus penganiayaan.

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan Kepala Seksi (Kasi) Orang dan Harta Benda (Oharda) pada bidang Pidum Kejati Sulsel, Alham pada Kamis, 20 Juni 2025.

Ekspose perkara ini turut dihadiri Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, Yanuar Ramadhan.
 

Perkara dengan Tersangka Erniwati (32 tahun) dan korban Sulfiana (26 tahun) yang merupakan keponakan ini terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025  di perumahan Griya Tongke-Tongke.

Ernawati merupakan ibu rumah tangga yang suaminya pergi merantau di Kalimantan Timur dan memiliki tiga orang anak. Salah satu diantaranya masih berusia 2 bulan dan memerlukan ASI esklusif dari tersangka.

Bibi dan Keponakan Cekcok Gara-Gara Tagihan Air Rp30 Ribu, Kejati Sulsel Selesaikan lewat Restorative Justice

Penganiayaan bermula saat korban Sulfiana didatangi anak tersangka, Kirana untuk menagih uang pembayaran tagihan air PDAM. Namun korban merasa sudah membayar kepada Kirana sebesar Rp 30 ribu. Kirana lantas melaporkan hal tersebut kepada ibunya.

Mendapat laporan tersebut, Ernawati dan keponakannya itu terlihat dalam adu mulut hingga berakhir cekcok. Tersangka yang terpancing emosinya lalu melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan dagu dan bibir korban Sulfiana mengalami luka.
 

Melihat kasus posisi tersebut, Kejari Sinjai memutuskan mengajukan penghentian penyidikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini dilakukan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis, ancaman pidana pasal yang dilanggar tidak lebih dari 5 tahun.

Bibi dan Keponakan Cekcok Gara-Gara Tagihan Air Rp30 Ribu, Kejati Sulsel Selesaikan lewat Restorative Justice

Alasan lainnya adalah tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, korban memaafkan tersangka dengan sukarela, adanya respons positif dari tokoh masyarakat merespon positif.\

Kehadiran tokoh masyarakat mendukung terselenggaranya kegiatan Restoratif Justice karena akan menciptakan ketentraman pada masyarakat dan tokoh masyarakat akan berusaha untuk membina tersangka.

Kajati Sulsel) Agus Salim menyetujui permohonan restorative justice dari Kejari Sinjai

Menanggapi permohonan tersebut, Kajati Sulsel menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,"
kata Agus Salim.

kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
 

Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kunker ke Sejumlah Kejari, Kajati Sulsel Buktikan Komitmen Program Zero Indekos bagi Pegawai Kejaksaan
Gelar Kunker ke Sejumlah Kejari, Kajati Sulsel Buktikan Komitmen Program Zero Indekos bagi Pegawai Kejaksaan Kamis, 09 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejari Bone, Kajati Sulsel Tekankan 3 Program Prioritas dan Resmikan Gedung Baru TK Adhyaksa XX
Kunker ke Kejari Bone, Kajati Sulsel Tekankan 3 Program Prioritas dan Resmikan Gedung Baru TK Adhyaksa XX Selasa, 07 Apr 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selasa, 07 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi Terima Gelar Kehormatan Adat Bugisla Mappapole Daeng Pawinru
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi Terima Gelar Kehormatan Adat Bugisla Mappapole Daeng Pawinru Senin, 06 Apr 2026 10:58 WIB

Baca Selengkapnya
Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal, `Ratu Emas` Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar dan Jaminkan Sertifikat Ruko
Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal, `Ratu Emas` Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar dan Jaminkan Sertifikat Ruko Minggu, 05 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Resmikan Mess Pegawai, Kejari Luwu Kini Berstatus 100% Zero Indekos
Kajati Sulsel Resmikan Mess Pegawai, Kejari Luwu Kini Berstatus 100% Zero Indekos Kamis, 02 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Kinerja Serta Efisien Energi dan BBM
Kajati Sulsel Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Kinerja Serta Efisien Energi dan BBM Selasa, 31 Mar 2026 12:13 WIB

Baca Selengkapnya
Denda Rp 1 Miliar Belum Dibayar, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta `Ratu Emas` Mira Hayati
Denda Rp 1 Miliar Belum Dibayar, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta `Ratu Emas` Mira Hayati Minggu, 29 Mar 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu Rabu, 25 Mar 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Wujudkan Mudik Aman, Kajati Sulsel dan Forkopimda Lepas Keberangkatan Bus Mudik Gratis 1447 H
Wujudkan Mudik Aman, Kajati Sulsel dan Forkopimda Lepas Keberangkatan Bus Mudik Gratis 1447 H Senin, 16 Mar 2026 11:11 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang Jumat, 13 Mar 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Susul 5 Tersangka Lain, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Berinisial UN Terkait Perkara Korupsi Bibit Nanas
Susul 5 Tersangka Lain, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Berinisial UN Terkait Perkara Korupsi Bibit Nanas Rabu, 11 Mar 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Katim Lantik Aspidus dan 3 Kajari di Wilayah Hukum Kalimantan Timur
Kajati Katim Lantik Aspidus dan 3 Kajari di Wilayah Hukum Kalimantan Timur Selasa, 10 Mar 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Resmi Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya Terkait Perkara Korupsi Program Bibit Nanas RP60 Miliar
Kejati Sulsel Resmi Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya Terkait Perkara Korupsi Program Bibit Nanas RP60 Miliar Senin, 09 Mar 2026 22:59 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR, DPRD, dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024
Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR, DPRD, dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024 Sabtu, 07 Mar 2026 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya