

Tim Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM-Pidsus Kejagung) kembali menyita miliaran uang tunai dan sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Kedua perusahaan ini terjerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 2 Oktober 2024, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar mengatakan tim penyidik menggeledah dan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total keseluruhan mencapai Rp372 miliar.
Berikut video konferensi pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang dipimpin Kepala Puspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum dan DIrektur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Dr Abdul Qohar.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id