

Tim Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM-Pidsus Kejagung) kembali menyita miliaran uang tunai dan sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Kedua perusahaan ini terjerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 2 Oktober 2024, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar mengatakan tim penyidik menggeledah dan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total keseluruhan mencapai Rp372 miliar.
Berikut video konferensi pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang dipimpin Kepala Puspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum dan DIrektur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Dr Abdul Qohar.
AKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id