

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI terus beradaptasi seiring bertambahnya kompleksitas permasalahan hukum di Indonesia. Peningkatan kapasitas personel dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan kerja sama dengan institusi hukum baik di dalam maupun luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan narasumber Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari JAMDATUN Kejagung, Carolita Novinia Yuanita, S.H., LL.M, C.L.A saat menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Business Law (Himslaw) BINUS University di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
"JAMDATUN terus beradaptasi agar dapat menjadi solusi yang andal bagi para pemangku kepentingan," ujar Carolita yang memberikan paparan tentang peran strategis dan perkembangan fungsi JAMDATUN dalam struktur organisasi Kejaksaan RI.
Menurut Carolita, JAMDATUN berkomitmen untuk terus bertransformasi demi menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.
JAMDATUN juga memiliki tugas penting meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kejaksaan melalui JPN dalam tugasnya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat berperan dalam berbagai bidang seperti tugas pelayanan hukum dengan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat melalui Pos Pelayanan Hukum di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Carolita.
Sementara untuk tugas pertimbangan hukum, lanjut Carolita, JPN menyediakan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) terkait aspek hukum perdata, administrasi, serta tata kelola yang baik bagi negara, pemerintah, BUMN, dan badan hukum lainnya.
Carolita juga menjelaskan tugas bantuan hukum diberikan JPN dengan bertindak sebagai kuasa hukum negara, termasuk mewakili pemerintah dalam kasus di peradilan perdata, arbitrase, maupun uji materiil undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Terakhir, dalam urusan penegakan hukum JPN memiliki kewenangan mengajukan gugatan atau permohonan untuk melindungi hak-hak keperdataan negara dan masyarakat, termasuk pembubaran PT, pailit demi kepentingan umum, dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Pada bagian lain, Carolita juga menjelaskan tentang tujuan pelaksanaan tugas dan fungsi JAM DATUN melalui JPN meliputi penyelamatan keuangan/kekayaan negara, memilihkan keuangan/kekayaan negara, dan menegakkan wibawa pemerintah dan negara.
Tugas lain adalah Mediasi dan Penyelesaian Sengketa yaitu JPN bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan keperdataan di luar pengadilan, guna menemukan solusi optimal bagi semua pihak.
Transformasi JAM DATUN juga mencakup penguatan struktur organisasi dan peningkatan kapasitas personel. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, JAM DATUN kini menangani berbagai lingkup tugas baru, termasuk memulihkan kekayaan negara, menangani sengketa keperdataan di Mahkamah Konstitusi, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih luas kepada masyarakat.
Dengan berbagai tugas dan fungsi serta komitmen seluruh insan Adhyaksa, Carolita menegaskan JAMDATUN juga berkomitmen untuk mendukung arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 dengan mengedepankan prinsip Trapsila Adhyaksa yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Selain paparan terkait JAMDATUN, Carolita dalam kesempatan ini juga memberikan pembekan mengenai Arbitrasi Internasional dalam perspektif praktisi dan kiat-kiat memenangkan sengketa Abitrase.
Dalam diskusi yang berkembang, mahasiswa Fakultas Hukum Bisnis juga mendapat pembekalan tentang bagaimana memitigasi risiko bisnis dalam hubungan kerja sama antara BUMN dengan investasi asing agar terhindar dari fraud, serta sharing session keberhasilan Jaksa Pengacara Negara pada JAM DATUN dalam penanganan case gugatan Perdata Internasional yang mewakili Pemerintah menghadapi investor asing.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id