Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI terus beradaptasi seiring bertambahnya kompleksitas permasalahan hukum di Indonesia. Peningkatan kapasitas personel dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan kerja sama dengan institusi hukum baik di dalam maupun luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan narasumber Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari JAMDATUN Kejagung, Carolita Novinia Yuanita, S.H., LL.M, C.L.A saat menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Business Law (Himslaw) BINUS University di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
"JAMDATUN terus beradaptasi agar dapat menjadi solusi yang andal bagi para pemangku kepentingan," ujar Carolita yang memberikan paparan tentang peran strategis dan perkembangan fungsi JAMDATUN dalam struktur organisasi Kejaksaan RI.
Menurut Carolita, JAMDATUN berkomitmen untuk terus bertransformasi demi menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.
JAMDATUN juga memiliki tugas penting meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kejaksaan melalui JPN dalam tugasnya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat berperan dalam berbagai bidang seperti tugas pelayanan hukum dengan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat melalui Pos Pelayanan Hukum di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
"Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan mencegah tindakan hukum yang dapat merugikan mereka,"
ujar Carolita.
Sementara untuk tugas pertimbangan hukum, lanjut Carolita, JPN menyediakan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) terkait aspek hukum perdata, administrasi, serta tata kelola yang baik bagi negara, pemerintah, BUMN, dan badan hukum lainnya.
Carolita juga menjelaskan tugas bantuan hukum diberikan JPN dengan bertindak sebagai kuasa hukum negara, termasuk mewakili pemerintah dalam kasus di peradilan perdata, arbitrase, maupun uji materiil undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Terakhir, dalam urusan penegakan hukum JPN memiliki kewenangan mengajukan gugatan atau permohonan untuk melindungi hak-hak keperdataan negara dan masyarakat, termasuk pembubaran PT, pailit demi kepentingan umum, dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Pada bagian lain, Carolita juga menjelaskan tentang tujuan pelaksanaan tugas dan fungsi JAM DATUN melalui JPN meliputi penyelamatan keuangan/kekayaan negara, memilihkan keuangan/kekayaan negara, dan menegakkan wibawa pemerintah dan negara.
Tugas lain adalah Mediasi dan Penyelesaian Sengketa yaitu JPN bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan keperdataan di luar pengadilan, guna menemukan solusi optimal bagi semua pihak.
Transformasi JAM DATUN juga mencakup penguatan struktur organisasi dan peningkatan kapasitas personel. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, JAM DATUN kini menangani berbagai lingkup tugas baru, termasuk memulihkan kekayaan negara, menangani sengketa keperdataan di Mahkamah Konstitusi, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih luas kepada masyarakat.
Dengan berbagai tugas dan fungsi serta komitmen seluruh insan Adhyaksa, Carolita menegaskan JAMDATUN juga berkomitmen untuk mendukung arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 dengan mengedepankan prinsip Trapsila Adhyaksa yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Selain paparan terkait JAMDATUN, Carolita dalam kesempatan ini juga memberikan pembekan mengenai Arbitrasi Internasional dalam perspektif praktisi dan kiat-kiat memenangkan sengketa Abitrase.
Dalam diskusi yang berkembang, mahasiswa Fakultas Hukum Bisnis juga mendapat pembekalan tentang bagaimana memitigasi risiko bisnis dalam hubungan kerja sama antara BUMN dengan investasi asing agar terhindar dari fraud, serta sharing session keberhasilan Jaksa Pengacara Negara pada JAM DATUN dalam penanganan case gugatan Perdata Internasional yang mewakili Pemerintah menghadapi investor asing.
- editor
Menurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pembangunan di segala bidang.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaPosisi Kejaksaan saat ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga banyak menerima audiensi atau kunjungan dari instansi/lembaga lain.
Baca SelengkapnyaKomitmen tersebut disampaikan JAM-Pidum Kejaksaan Agung saat menerima audiensi Dirjen PP Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaJamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, menyampaikan kunjungan ke Kejati Papua ini dilakukan dalam rangka memperkuat para JPN guna memberikan layanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaSistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang untuk menjadi penegakan hukum modern.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Tutup Musrenbang Kejaksaan 2024: Setiap Butir Pemikiran Mampu Atasi Tantangan Korps Adhyaksa
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan pelantikan pejabat sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi
Baca SelengkapnyaTema acara ini Optimalisasi Perencanaan Anggaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menuturkan Kejaksaan merupakan satu-satunya badan yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca SelengkapnyaBappebti dan OJK nantinya akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDubes RI berharap kunjungan ini semakin memperkuat kepercayaan bahwa Kejaksaan di kedua negara telah menerapkan rule of law yang baik
Baca SelengkapnyaKejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaArahan JAM-Pidum disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) di Papua Barat Terkait Keadilan Restoratif dan Pelestarian Ekosistem Karbon Biru
Baca SelengkapnyaJaksa Agung membuka FGD Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas yang digelar JAM-Pidmil dan JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaJAM-Datun Kejaksaan RI berharap Halo JPN dan Pos Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat dapat dilakukan secara berkala dan berkesinambungan
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca Selengkapnya