

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI terus beradaptasi seiring bertambahnya kompleksitas permasalahan hukum di Indonesia. Peningkatan kapasitas personel dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan kerja sama dengan institusi hukum baik di dalam maupun luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan narasumber Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari JAMDATUN Kejagung, Carolita Novinia Yuanita, S.H., LL.M, C.L.A saat menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Business Law (Himslaw) BINUS University di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
"JAMDATUN terus beradaptasi agar dapat menjadi solusi yang andal bagi para pemangku kepentingan," ujar Carolita yang memberikan paparan tentang peran strategis dan perkembangan fungsi JAMDATUN dalam struktur organisasi Kejaksaan RI.
Menurut Carolita, JAMDATUN berkomitmen untuk terus bertransformasi demi menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.
JAMDATUN juga memiliki tugas penting meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kejaksaan melalui JPN dalam tugasnya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat berperan dalam berbagai bidang seperti tugas pelayanan hukum dengan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat melalui Pos Pelayanan Hukum di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Carolita.
Sementara untuk tugas pertimbangan hukum, lanjut Carolita, JPN menyediakan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) terkait aspek hukum perdata, administrasi, serta tata kelola yang baik bagi negara, pemerintah, BUMN, dan badan hukum lainnya.
Carolita juga menjelaskan tugas bantuan hukum diberikan JPN dengan bertindak sebagai kuasa hukum negara, termasuk mewakili pemerintah dalam kasus di peradilan perdata, arbitrase, maupun uji materiil undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Terakhir, dalam urusan penegakan hukum JPN memiliki kewenangan mengajukan gugatan atau permohonan untuk melindungi hak-hak keperdataan negara dan masyarakat, termasuk pembubaran PT, pailit demi kepentingan umum, dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Pada bagian lain, Carolita juga menjelaskan tentang tujuan pelaksanaan tugas dan fungsi JAM DATUN melalui JPN meliputi penyelamatan keuangan/kekayaan negara, memilihkan keuangan/kekayaan negara, dan menegakkan wibawa pemerintah dan negara.
Tugas lain adalah Mediasi dan Penyelesaian Sengketa yaitu JPN bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan keperdataan di luar pengadilan, guna menemukan solusi optimal bagi semua pihak.
Transformasi JAM DATUN juga mencakup penguatan struktur organisasi dan peningkatan kapasitas personel. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, JAM DATUN kini menangani berbagai lingkup tugas baru, termasuk memulihkan kekayaan negara, menangani sengketa keperdataan di Mahkamah Konstitusi, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih luas kepada masyarakat.
Dengan berbagai tugas dan fungsi serta komitmen seluruh insan Adhyaksa, Carolita menegaskan JAMDATUN juga berkomitmen untuk mendukung arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 dengan mengedepankan prinsip Trapsila Adhyaksa yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Selain paparan terkait JAMDATUN, Carolita dalam kesempatan ini juga memberikan pembekan mengenai Arbitrasi Internasional dalam perspektif praktisi dan kiat-kiat memenangkan sengketa Abitrase.
Dalam diskusi yang berkembang, mahasiswa Fakultas Hukum Bisnis juga mendapat pembekalan tentang bagaimana memitigasi risiko bisnis dalam hubungan kerja sama antara BUMN dengan investasi asing agar terhindar dari fraud, serta sharing session keberhasilan Jaksa Pengacara Negara pada JAM DATUN dalam penanganan case gugatan Perdata Internasional yang mewakili Pemerintah menghadapi investor asing.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id