

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghadiri acara Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di The Westin, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
Yasonna menyebut, kegiatan tersebut merupakan bukti akselerasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang mampu bertransformasi dengan perkembangan hukum, salah satunya adalah KUHP baru.
Menurut Yasonna, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia.
Setelah lebih dari 70 tahun, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Adapun KUHP merupakan salah satu Undang-Undang yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan di antaranya untuk menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht (WvS)) yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
“Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis seperti Indonesia untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan,” ujar Yasonna.
Dia mengungkap, pembaharuan KUHP merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana, yang ditunjukan antara lain, dengan:
“Kebaharuan KUHP inilah yang juga menuntut para Aparat Penegak Hukum untuk dapat beradaptasi dan bertransformasi dari paradigma lama yang lebih sebagai pembalasan (retributif) menjadi untuk memulihkan keseimbangan (utilitarianis)," ujar dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa, “Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa, “Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang”.
ujarnya.
Yasonna berharap Blue Print Transformasi Penuntutan dapat menjadi panduan dan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP Baru.
"Serta dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya Kejaksaan dapat memberikan kontribusi untuk memastikan pelaksanaan KUHP terintegrasi dan terharmonisasi dengan penegak hukum lainnya," ujar Menkumham.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia beserta jajaran atas dialog publik RPP KUHP yang diselenggarakan hari ini yang merupakan cerminan dari kerjasama yang baik dengan Kemenkumham RI. Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” imbuhnya.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id