Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghadiri acara Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di The Westin, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
Yasonna menyebut, kegiatan tersebut merupakan bukti akselerasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang mampu bertransformasi dengan perkembangan hukum, salah satunya adalah KUHP baru.
Menurut Yasonna, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia.
Setelah lebih dari 70 tahun, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Adapun KUHP merupakan salah satu Undang-Undang yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan di antaranya untuk menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht (WvS)) yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
“Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis seperti Indonesia untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan,” ujar Yasonna.
Dia mengungkap, pembaharuan KUHP merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana, yang ditunjukan antara lain, dengan:
- Pandangan Retributif/Pembalasan/Lex Talionis yang mewarnai KUHP lama sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran masa ini dan juga kurang selaras dengan Hak Asasi Manusia;
- Mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan sudah tidak sesuai lagi dengan pandangan saat ini, sehingga perlu mencarikan solusi yang merpakan Alternatif Pidana Penjara untuk mengurangi kondisi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan;
- Kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai-nilai tradisional; dan
- Jenis Pidana & Tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, Anak & Korporasi, sehingga untuk masingmasing kategori perlu dirumuskan Pidana & Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.
“Kebaharuan KUHP inilah yang juga menuntut para Aparat Penegak Hukum untuk dapat beradaptasi dan bertransformasi dari paradigma lama yang lebih sebagai pembalasan (retributif) menjadi untuk memulihkan keseimbangan (utilitarianis)," ujar dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa, “Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa, “Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang”.
“Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang mandiri, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana,”
ujarnya.
Yasonna berharap Blue Print Transformasi Penuntutan dapat menjadi panduan dan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP Baru.
"Serta dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya Kejaksaan dapat memberikan kontribusi untuk memastikan pelaksanaan KUHP terintegrasi dan terharmonisasi dengan penegak hukum lainnya," ujar Menkumham.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia beserta jajaran atas dialog publik RPP KUHP yang diselenggarakan hari ini yang merupakan cerminan dari kerjasama yang baik dengan Kemenkumham RI. Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” imbuhnya.
- Nabila Hanum
Audiensi itu dilakukan dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaPuspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan pada Selasa 7 Mei 2024.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini adalah dari pihak swasta berinisial HG terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menemukan masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Baca SelengkapnyaTim Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, periksaan terhadap keempat saksi dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Baca Selengkapnya"Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum," kata Jaksa Agung.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaHarmonisasi kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dengan KPK pada aspek administrasi dan implementasi asas single prosecution system.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, masih banyak kasus korupsi di masa lalu yang tidak ditangani karena tidak adanya pengaduan mengenai perkara tersebut.
Baca Selengkapnya