Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meluncurkan aplikasi Hukum Sinar Kepri untuk meningkatkan akses hukum bagi masyarakat miskin dan rentan di wilayah tersebut.
Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso meresmikan program tersebut sekaligus melakukan sosialiasai pada Minggu, 15 Juli 2024 di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam.
Denny mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kepri untuk memberikan pelayanan publik yang prima, terutama dalam bidang hukum.
story.kejaksaan.go.id
Dia menjelaskan, aplikasi Hukum Sinar Kepri dirancang untuk menjawab tantangan geografis Kepri yang luas dan terdiri dari banyak pulau. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses layanan penyuluhan hukum gratis melalui website resmi Kejati Kepri; https://kejatikepulauanriau.kejaksaan.go.id
1. Pencerahan Hukum: “Hukum Sinar” bertujuan untuk menerangi masyarakat miskin dan rentan dengan pengetahuan hukum yang memadai.
2. Fokus Lokal: “Kepri” menunjukkan bahwa program ini khusus untuk masyarakat di Kepulauan Riau, menyesuaikan pendekatan dengan kondisi setempat.
terang Denny.
Pengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca Selengkapnya
Kejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id