Better experience in portrait mode.
Tim Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Periksa Saksi Seorang Manager dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Tim Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Periksa Saksi Seorang Manager dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus)  pada Senin, 23 September 2024 memeriksa saksi berinisial AS yang merupakan Manager Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Sejahtera.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap HS dilakukan terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam perkara tersebut atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.


AS juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU atas nama korporasi tersangka PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Tim Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Periksa Saksi Seorang Manager dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.


Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.


Sedangkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, tetapi menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Dalam putusan kasasi itu, Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun saja.

Dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan.


Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda.

Tim Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Periksa Saksi Seorang Manager dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka.