

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menggelar kunjungan kerja ke kantor Jaksa Agung RI Burhanuddin terkait langkah penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan penanganan perkara oleh penyidik Kejaksaan bebas dari intervensi pihak manapun. Kunjungan direksi dan komisaris Pertamina ke Kejaksaan hanya sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina (Persero) dalam rangka Bersih-Bersih BUMN menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina (Persero).
Pertemuan kali ini dihadiri Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, Kepala Balai Besar Pengukian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.
“Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak kea rah yang lebih baik,”
tegas Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 6 Maret 2025
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menegaskan tempus (waktu) dalam perkara yang sedang disidik yakni periode 2018-2023 dan hal tersebut mempengaruhi tentang kondisi pertamax yang beredar di pasaran.
"Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Jaksa Agung.
Kejaksaan memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Alasannya, BBM merupakan produk habis pakai dan ketentuan lama stok kecukupan BBM yang ditetapkan perusahaan adalah selama 21-23 hari.
Kejaksaan.go.id
Lebih lanjut, Jaksa Agung membenarkan temuan fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92 namun barang yang diterima adalah BBM RON 88 atau RON 90.
Kedua jenis bahan bakr itu disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
"Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan Tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” tambahnya.
Jaksa Agung menambahkan perkara ini tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Saat ini penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018-2023.
Sementara itu, Dirut PT Pertamina mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hal itu mendorong jajaran PT Pertamina berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina," ujar Simon.
Hasil pengujian memastikan BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM. "Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan agar masyarakat ikut serta mengawasi", ujarnya.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id