

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dua dari 12 orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah direksi dari anak perusahaan PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan kedua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Menurut Kapuspenkum, dua direksi anak usaha PT Sritex yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS itu adalah JCH selaku Direktur PT Sari Warna dan APS selaku Direktur PT Jogjatex.
Selain direksi, Kejagung juga meminta keterangan dari staf bagian accounting keuangan PT Sritex berinisial IC.
Pada pemeriksaan kali ini, Kejagung juga menghadirkan seorang saksi dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) berinisial OS. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sebagai Ketua Asosiasi AKPI.
Masih dari saksi profesional, jaksa penyidik juga kembali menghadirkan saksi dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co. Saksi yang diperiksa adalah inisial GPAW.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi PT Sritex kali ini banyak menghadirkan saksi dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
Setidaknya enam orang pegawai Bank BJB dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus yang sedang ditangani.
Beberapa saksi dari Bank BJB itu merupakan para petinggi perusahaan mulai dari level manager sampai pemimpin grup. Para saksi itu adalah inisial NLB selaku Pemimpin Grup Non-Litigasi, ALP selaku Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk, CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PT Bank BJB.
Saksi lainnya adalah ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi serta dua orang pegawai di bagian Credit Risk Korporasi Bank BJB yaitu MA selaku MA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id