

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu dilakukan terhadap para pegawai dari induk usaha PT Pertamina dan salah satu unit bisnisnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Selain dari induk usaha, para pegawai PT Pertamina yang diminta keterangan sebagai saksi itu berasal dari unit bisnis Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina sebanyak dua orang.
Saksi dari PT Pertamina adalah inisial MIM yang diperiksa dalam perkara ini selaku Vice President (VP) Supply Chain pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur tahun 2020-2022.
Sedangkan dua saksi dari unit bisnis ISC yang diperiksa adalah inisial AB selaku SVP Integrated Supply Chain tahun 2017 dan AA selaku Analyst Long Term Fungsi ISO ISC PT Pertamina (Persero) periode 2018-2019.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id