

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung itu adalah petinggi PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan petinggi dari perusahaan tekstil yang diperiksa itu adalah inisial SPT selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex.
Puspenkum Kejagung
Selain Dirut, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang pegawai yang merupakan Kepala Bagian Facility PT Sritex berinisial TRS.
Satu saksi lainnya adalah karyawan swasta berinisial HS.
Berbeda dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, jaksa penyidik JAM PIDSUS kali ini menghadirkan saksi dari bank pelat merah yang terseret dalam pemberian kredit sindikasi kepada PT Sritex.
Tiga orang saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) diminta keterangan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS.
Saksi dari BRI diketahui berjumlah dua orang yang berasal dari level staf. Mereka adalah Mereka adalah DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan dan RY selaku Junior Account Officer DBU BRI.
Sedangkan dari Bank BNI, saksi yang diperiksa adalah inisial AWS selaku Pemimpin Cabang BNI Kantor Cabang Daan Mogot, Jakarta.
Puspenkum Kejagung
Selain dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), PT Sritex diketahui memperoleh utang dari sejumlah bank yang tergabung dalam sindikasi bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan sindikasi bank swasta.
Kejagung pada Mei 2025 melaporkan penyidik menemukan alat bukti berupa nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) PT Sritex hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun.
Utang tersebut berasal dari Bank Jateng Rp395.663.215.840, Bank BJB Rp543.980.507.170, Bank DKI Rp149.007.085.018,57 serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sekitar Rp2,5 triliun.
Di samping utang tersebut, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian pinjaman dari 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id