

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta keterangan dari pihak Google Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia berinisial GSM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Kejagung memeriksa empat orang saksi, termasuk GSM, dalam pemeriksaan tersebut.
Puspenkum Kejagung
Sebagai informasi, pemanggilan GSM sebagai saksi dalam perkara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun ini bukan yang pertama kali dijalaninya.
Jaksa penyidk JAM PIDSUS diketahui pernah memeriksa GSM pada 10 Juni 2025. Yang bersangkutan juga kembali diperiksa sebagia saksi pada 2 Juli 2025.
Informasi dari pihak Google Indonesia dibutuhkan penyidik mengingat Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek memilih laptop berbasis Chromebook sebagai perangkat yang digunakan pengelola sekolah.
Penyidik Kejagung juga berharap bisa mendapat keterangan perihal proses mekanisme hingga terpilihnya produk Chromebook oleh Kemendikbudristek.
Pemeriksaan para saksi terkait perkara digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek kali ini difokuskan pada pihak-pihak yang bergerak di industri Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Selain GMS, saksi lainnya yang diperiksa adalah para direksi dari tiga perusahaan TIK. Mereka adalah inisial Direktur PT Aimas Pantero Teknologi berinisial WBS, Direktur PT Agres Info Teknologi berinisial BS, dan Direktur PT Lumbung Amanah Solusi berinisial FF.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id