

Pemeriksaan terhadap para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 kembali digelar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Pada pemeriksaan kali ini, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengatakan keempat orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 itu atas nama Tersangka MUL.
Puspenkum Kejagung
Dari empat saksi yang diperiksa, Kejagung diketahui memanggil tiga orang pegawai yang merupakan pejabat eselon III dari Kemendikbudristek yang saat ini dipecah menjadi dua kementerian.
Para saksi itu adalah inisial YT selaku Kepala Bagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar, ZZI selaku Kepala Subdirektorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Tata Kelola pada Direktorat Sekolah Dasar.
Serta, CLR selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitas Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembiayaan TIK tahun 2020.
Satu saksi lainnya adalah seorang direksi perusahana swasta berinisial DS. Yang bersangkutan merupakan direktur dari PT Turbo Mitra Perkasa. Mengutip company profile dari laman turbo.co.id, PT Turbo Mitra Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pengadaan Teknologi Informasi (IT) dan perlengkapan kantor yang didukung platform IT.
Lewat platform IT-nya, perusahaan dipercaya dalam pemenuhan kebutuhan IT di sektor B2G (Business to Goverment) baik di bidang K/P/L/D/I di seluruh Indonesia melalui platform EKatalog LKPP maupun di sektor B2B (Business to Business)
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id