

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan pemeriksaan saksi itu salah satunya dilakukan terhadap inisial EPS yang dalam perkara ini diperiksa selaku Direktur Pembelian PT Sritex tahun 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya .
Pada pemeriksaan kali ini, EPS menjadi satu-satunya saksi yang dihadirkan jaksa penyidik JAM PIDSUS dari PT Sritex. Selebihnya, tim penyidik Kejagung menghadirkan para saksi dari kalangan industri perbankan.
Tiga orang saksi dari Bank BJB diketahui dipanggil jaksa penyidik JAM PIDSUS untuk diminta keterangannya terkait perkara tersebut. Ketiganya adalah para petinggi Bank BJB seperti inisial ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi, AL selaku Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk, dan VSD selaku Pejabat (Pj) Manajer Korporasi 1 Bank BJB.
Satu saksi lainnya dari kalangan perbankan adalah saksi inisial DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016-2017.
Sementara dua saksi terakhir yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka adalah BW selaku Relationship Manager dan MS selaku Kepala Departemen Analisa Risiko LPEI tahun 2012-2014.
Sebagai informasi, penanganan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan penyidik Kejagung dalam dua klaster. Pada klaster pertama, Kejagung menangani perkara yang menyeret tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Ketiga BPD tersebut diketahui menyalurkan kredit kepada perusahaan tekstil PT Sritex hingga total ratusan miliar rupiah.
Sedangkan pada klaster kedua, penyidik Kejagung memfokuskan penyidikan pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit sindikasi dari 2 bank umum milik pemerintah, yaitu Bank BNI dan Bank BRI, serta LPEI.
Ketiga lembaga ini diketahui menyalurkan kredit kepada PT Sritex dengan total nilai lebih dari Rp2,5 triliun.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id