

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Kamis, 4 September 2025.
Dari enam orang saksi tersebut, sebanyak dua direksi dari perusahaan swasta dan anak usaha PT Pertamina turut diminta keterangan oleh jaksa penyidik.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Dua orang direksi yang diperiksa itu adalah AW selaku PT Jenggala Maritim Nusantara dan seorang direksi dari anak usaha PT Pertamina, PT Pertamina Internasional Shipping, berinisial STH.
Nama PT Jenggala Maritim Nusantara erat kaitannya dengan perkara ini karena tiga orang tersangka berasal dari perusahaan tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah inisial MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, serta GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara sekaligus DIrektur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Pemeriksaan kali ini juga menghadirkan empat orang saksi yang seluruhnya berasal dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Para saksi itu adalah inisial BPP selaku Kepala Divisi Operasi Produksi pada SKK Migas periode 2021-2023/Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas pada Satuan Kerja Khusus periode 2023-sekarang.
Saksi DM selaku Kepala Divisi Akuntansi pada SKK Migas sejak tahun 2017, saksi inisial AB selaku Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas periode 2019-2020.
Serta saksi inisial UBAA selaku Senior Manager Monetisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas periode 2017-2021.
"Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id