

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Pada pemeriksaan kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil seorang saksi yang merupakan petinggi dari perusahaan terafiliasi dengan PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemeriksaan kedua saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Seorang saksi dari kalangan petinggi anak usaha PT Sritex yang diperiksa itu adalah inisial PRM. Yang bersangkutan diperiksa selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur.
Sejak kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ini terbongkar, saksi PRM setidaknya sudah empat kali menjalani pemeriksaan untuk diminta keterangan terkait perkara yang sedang disidik penyidik JAM PIDSUS.
Pemanggilan pertama PRM sebagai saksi dilakukan pada 24 Juni 2025. Masih pada bulan yang sama, PRM juga menjalani pemeriksaan pada keesokan harinya atau 25 Juni 2025.
Selama dua bulan berselang, saksi PRM juga selalu diminta keterangan oleh penyidik JAM PIDSUS dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan pada 1 Juli 2025 dan 25 Agustus 2025.
Selain PRM, Kejagung juga meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan Hotel Ayaka Suites. Pada pemeriksaan kemarin, penyidik JAM PIDSUS meminta keterangan dari saksi berinisial G selaku Sales dari hotel tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex, Kejagung setidaknya sudah memanggil lima orang saksi dari Hotel Ayaka Suites. Pemanggilan dilakukan dalam rentang bulan yang berbeda.
Pada 28 Juli 2025, penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi berinisial ABM selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel. Sepekan berikutnya, empat orang saksi dari hotel yang sama diminta keterangan sebagai saksi.
Para saksi itu adalah inisial CY selaku Direktur, TFF selaku Manager, dan IEW selaku Komisaris Ayaka Hotel Suites. Satu saksi lainnya adalah inisial EHW yang diperiksa tanpa menyebutkan jabatannya di hotel tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id