

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi dari PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan satu saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut adalah inisial FW.
Saksi FW diperiksa dalam perkara ini selaku Sales Direktor PT Aneka Sakti Bakti.
Diketahui FW juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 20 Agustus 2025 lalu. Masih dari perusahaan yang sama, penyidik JAM PIDSUS juga pernah meminta keterangan dari seorang Manager Sales berinisial AK.
Dalam perkara yang menyeret mantan menteri Nadiem Makarim ini, PT ASABA diketahui menjadi distributor laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada tahun 2021-2022.
Menurut Kapuspenkum, saksi FW selaku Sales Director PT ASABA diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek atas nama Tersangka MUL.
Puspenkum Kejagung
Diketahui, MUL ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam perannya selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 - 2021.
Selain MUL, Penyidik JAM PIDSUS pada awal Juli 2025 juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya masing-masing berinisial SW, JT, dan IBAM.
Dalam perkara ini, Tersangka MUL Peran Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 - 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 - 2021.
Peran Tersangka MUL yaitu menindaklanjuti perintah NAM untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan OS Chrome kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia), adapun perbuatannya:
Pada tanggal 30 Juni 2020 pada pukul 22.00 WIB di Hotel Arosa JI. Veteran Bintaro Jakarta Selatan memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 PT Bhinneka ke satu satu penyedia yaitu diarahkan ke dengan Mentaridimensi dengan menggunakan OS Chrome.
Bahwa Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan OS Chrome untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 - 2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek.
Komitmen disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id