

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa belasan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) diketahui meminta keterangan kepada 15 orang saksi yang sebagian besar berasal dari PT Pertamina dan anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan 15 orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero atas nama Tersangka HW dkk.
Berbeda dengan pemeriksaan sehari sebelumnya, kali ini pemeriksaan difokuskan kepada saksi-saksi yang sebagian besar berasal dari PT Pertamina Patra Niaga (PPPN). Lebih dari separuh saksi yang diperiksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung berasal dari anak usaha yang bergerak di bidang usaha ritel tersebut.
Para saksi dari PT Pertamina Patra Niaga itu adalah:
1. AEU selaku Manager Contract & Settlement
2. AAHP selaku VP Planning & Trading Development
3. MGD selaku Senior Analyst Performance Management
4. AR selaku Ex Analyst I Price Risk Management & Tim Supply Parts Fungsi Import & Export Product Trading
5. PA selaku Senior Analyst III Non Foul Optimization & Scheduling
6. AI selaku Manager Product Trading
7. PJ selaku Manager Planning Optimization and Scheduling
8. YP selaku Sr. Analyst Governance Performance Risk & Complance
Selain dari PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi dari anak usaha Pertamina lain yaitu PT Pertamina International Shipping.
Kedua saksi dari anak usaha pertamina yang bergerak di bidang pelayaran minyak itu adalah DTA selaku Officer III Gas Organization dan RP selaku Assistant Manager Budgeting and Analyst.
Tak hanya dari anak usaha, penyidik JAM PIDSUS tetap memeriksa para saksi dari PT Pertamina (Persero) yang kali ini berjumlah 3 orang di divisi yang berbeda.
Ketiga saksi dari BUMN Migas pelat merah itu adalah DS selaku Asmen Procurement pada Direktorat Pemasaran, K selaku Market Analyst Development Manager, dan UDS selaku Junior Officer Terminal PT Pertamina.
Dua saksi terakhir yang diminta keterangan oleh penyidik JAM PIDSUS adalah D selaku karyawan swasta dan MS selaku Assistant Quality. Tak dijelaskan asal perusahaan dari kedua saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Komitmen disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id