

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Salah satu dari ketujuh saksi yang diminta keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berasal dari perusahaan pemasok komoditas, PT Trafigura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menjelaskan ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) atas nama Tersangka HW dkk.
Dari keterangan tertulis tersebut diketahui saksi dari PT Trafigura yang diperiksa sebagai saksi berinisial AZ. Yang bersangkutan diperiksa dalam perkara ini selaku Direktur dari perusahaan yang memiliki kantor di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta ini.
Pada Mei 2025 lalu, Kejagung juga pernah memeriksa seorang saksi dari PT Trafigura berinisial MHN.
Diketahui Kejagung sebelumnya telah menetapkan mantan pegawai PT Trafigura berinisial MH sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
MH ditetapkan sebagai tersangka Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021.
Dalam perkara tersebut, Tersangka MH bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021.
Belakangan diketahui bahwa Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra (Daftar Mintra Terseleksi/DMUT) PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.
Selain saksi dari PT Trafigura, penyidik JAM PIDSUS masih memeriksa 5 orang saksi yang terdiri dari 3 orang selaku pegawai PT Pertamina (Persero) dan 2 orang pegawai dari PT Pertamina Patra Niaga.
Dari PT Pertamina, Kejagung meminta keterangan dari saksi berinisial SS selaku Manager Crude Training tahun 2017-2020, WSD selaku Analis I Marketing Internal Kredit, dan YP selaku Manager Commercial Integrated Supply Chain tahun 2016-2019.
Sementara dari PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina yang bergerak di bidang retail, saksi-saksi yang diperiksa adalah AWC selaku Senior Analyst III Market & Freight dan DBK selaku mantan Senior Officer III in Organic Development Project.
Satu saksi lain yang dihadirkan Kejagung dalam pemeriksaan kali ini adalah inisial DDS selaku Analyst Mid and Heavy Distillate Trading.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Komitmen disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id