

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Para saksi dalam pemeriksaan kali ini didominasi oleh pegawai dari PT Orbit Terminal Merah (OTM).
PT OTM adalah salah satu perusahaan yang menjadi penerima manfaat dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero). Salah satu tersangka dari PT OTM adalah Mohammad Riza Chalid yang menjadi beneficial owner dair PT OTM dan PT Tangki Merak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah PT Pertamina atas nama Tersangka HW dkk.
Puspenkum Kejagung
Tiga orang saksi dari PT OTM yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS itu adalah seorang Manager Manager Operation M&E perusahaan berinisial RF.
Sementara dua saksi lain adalah inisial MRH selaku Senior Supervisor Quality and Laboratorium dan NBL selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak.
Dua saksi lain yang diminta keterangan oleh penyidik JAM PIDSUS adalah pegawai dari anak usaha PT Pertamina (Persero). Saksi tersebut adalah Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping berinisial BP.
Penyidik JAM PIDSUS juga meminta keterangan saksi dari kalangan industri perbankan. Saksi tersebut adalah inisial AFN yang diperiksa dalam perkara ini selaku Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Oktober 2025.
Kesembilan berkas tersebut atas nama 7 orang terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Sedangkan 2 tersangka lainnya baru ditetapkan statusnya sehari setelahnya atau pada 26 Februari 2025.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam keterangan pers menyampaikan kasus posisi dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yakni telah ditetapkan 18 orang tersangka dengan 9 tersangka masih dalam proses pemberkasan.
Adapun pelimpahan perkara yang dilakukan hari ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah:
1. Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
2. Terdakwa Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.
3. Terdakwa Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025.
4. Terdakwa Agus Purwono selaku VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024.
5. Terdakwa Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
6. Terdakwa Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025.
7. Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id