Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi pada Rabu 24 April 2024.
Saksi yang diperiksa ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang diperiksa kali ini adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 berinisial MBL.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
kata Kapuspenkum.
- Arini Saadah
JAM PIDSUS memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaDua saksi baru diperiksa untuk mengusut kasus Tambang Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi baru diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yakni DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
Baca SelengkapnyaTerbaru, sebanyak lima karyawan PT Timah Tbk diperiksa terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaTerbaru, seorang karyawan PT RBT berinisial KNNG diperiksa terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKeduanya merupakan CPI PT Timah Tbk berinisial STY dan SR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPada awal Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan dari kantor PT Asset Pasific di Gedung Palma Tower
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota tim konsultasi penyusun AMDAL berinisial IH diperiksa terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 3 saksi baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaAdapun saksi yang diperiksa berinisial MM selaku Adik Tersangka HM, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Kejaksaan RI telah menetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya