

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Daerah Khusus Jakarta menetapkan lima orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2024.
Proyek yang merupakan inisiatif Kementerian Kominfo pada tahun 2019 ini dijalankan dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 dalam bentuk program Penyediaan Jasa Layanan Komputansi Awan LaaS 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya pada 22 Mei 2025 menyampaikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi dan 4 orang ahli.
Menurut Bani, lima orang tersangka itu adalah SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo periode 2016-2024 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 313 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selain itu, Tersangka SAP juga disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 313 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Masih dari Kementerian Kominfo, Kejari Jakpus juga menetapkan BDA selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo tahun 2019-2013.
Selain melanggar pasal seperti dikenakan pada Tersangka SAP, BDA disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 313 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Tiga tersangka lainya adalah NZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Kominfo tahun 2020-2024, AA Direktur Bisnis apda PT Aplikanusa Lintas Arta sejak 2014-2023, serta PPA selaku acoount manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021.
Para tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 19 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 313 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 313 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kejari juga menetapakan para tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda.
Tersangka SAP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, BDA di Rutan Kelas I Cipinang, NZ ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, AA di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan PPA ditahan di RUtan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur.
Diketahui program PDNS dikerjakan dengan sumber dana dari APBN dari tahun 2020-2024 senilai Rp958.485.181.470.
Anggaran tersebut dicairkan dalam lima tahap yaitu tahun 2020 sebesar Rp60.378.450.000, tahun 2021 sebesar Rp102.671.346.360, tahun 2022 senilai Rp188,9 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 350.959.942.158, dan terakhir tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga para tersangka menjalankan program PDNS yang pelaksanaan dan pengelolaannya tergantung kepada pihak swasta.
Para tersangka diduga melakukan upaya memperoleh keuntungan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS. Salah satunya adalah perencanaan tender yang mengacu pada perusahaan tertentu yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender menyerahkan proyek pada pihak lain (sub-kontraktor) dan barang yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.
"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antar apejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujar Kasi Intelijen Kejati Jakpus.
Sebelum dilaksanakan penetapan tersangka, penyidik Kejati Jakpus telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi pada 13 Maret 2024. Penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Kominfo, PT Pinang Ahli Teknologi, Apartemen di Jakpus, PT Docotel, Rumah di Cilandak Tengah Raya, Perumahan di Tanah Sareal Bogor, serta rumah di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Penggeledahan juga digelar pada 24 April 2025 du BDx Data Center, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta, dan Gedung Lintas Arta Jakarta.
Dari hasil dua penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA dan PPA, tiga unit mobil dari tersangka SAP dan BDA, 176 gram logam mulia dari tersangka SAP dan BDA, tujug Sertifikat Hak Milik dari tersangak SAP dan BDA, serta 58 barang bukti elektronik dan 346 dokumen.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id