

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksan 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) turut memeriksa seorang saksi berinisial SMS selaku pengusul kredit sindikasi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengatakan, kesepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama Tersangka ISL dkk.
Selain dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), PT Sritex diketahui memperoleh utang dari sejumlah bank yang tergabung dalam sindikasi bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan sindikasi bank swasta.
Kejagung pada Mei 2025 melaporkan penyidik menemukan alat bukti berupa nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) PT Sritex hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun.
Utang tersebut berasal dari Bank Jateng Rp395.663.215.840, Bank BJB Rp543.980.507.170, Bank DKI Rp149.007.085.018,57 serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sekitar Rp2,5 triliun.
Di samping utang tersebut, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian pinjaman dari 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.
Kejagung dalam sebuah pernyataan pernah menyampaikan bahwa penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex dibagi kepada dua cluster yaitu perkara kredit dari BPD dan cluster kedua berupa sindikasi perbankan milik pemerintah.
Menurut Kapuspenkum, selain SMS, jaksa penyidik juga memeriksa saksi dari Bank BNI dengan inisial NP selaku Relationship Manager bank pelat merah tersebut.
Selain dari BNI, Kejagung juga memeriksan dua orang saksi dari Bank Jateng serta tiga orang saksi dari Bank DKI. Saksi itu adalah inisial WK selaku Analisis Pengembangan Bisnis Retail dan
TAS selaku Analisis Kredit Korporasi Surakarta yang keduanya bekerja pada Bank Jateng.
Sedangkan tiga saksi dari Bank DKI yang diperiksa adalah inisial ASR selaku Relationship Manager Divisi Kredit Menengah tahun 2020, ARA selaku Pemimpin Divisi Menengah II tahun 2020, dan HG selaku Kredit Pembayaran Menengah dan Treasur tahun 2020.
Tak hanya dari kalangan perbankan, jaksa penyidik JAM PIDSUS menghadirkan dua orang saksi dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co yang berlokasi di Cyber 2 Tower Jakarta. Kedua saksi itu adalah inisial HRD dan GPAW.
Saksi lainnya adalah pegawai dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group) berinisial ERN selaku Erna and Partner pada kantor KAP tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id