Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta Medan, Senin 4 Maret 2024.

Kali ini, saksi yang diperiksa adalah TBS, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa Teknik Perkeretaapian Medan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.


Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.


Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.

Kejagung Periksa Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Saat ini tim penyidik berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait untuk menghitung kerugian negara. Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan.


Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.