Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015- 2022.


Terbaru, sebanyak lima karyawan PT Timah Tbk diperiksa terkait kasus ini. Para saksi tersebut adalah ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk dan NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.

Kemudian, IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023-sekarang, serta ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.


"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Jumat 15 Maret 2024.

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa lima saksi lainnya terkait korupsi komoditas timah pada Kamis, 14 Maret 2024. Lima saksi tersebut ialah, FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021.


Kemudian, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk, EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk, dan ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.