

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Senin, 9 September 2025.
Pemeriksaan hari ini dilakukan pada sejumlah saksi dari kalangan industri perbankan yang perusahaan terseret dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan lima saksi tersebut berasal dari Bank BJB sebanyak empat orang dan seorang saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Puspenkum Kejagung
Satu orang saksi dari Bank BNI yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS itu adalah inisial SH selaku Relationship Manager.
Seperti diketahui, Bank BNI turut terseret dalam dugaan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex setelah memberikan pinjaman sindikasi bersama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Nilai kredit sindikasi dari 2 bank pelat merah dan LPEI tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun.
Sementara saksi-saksi dari Bank BJB yang diperiksa Kejagung berasal dari beragam divisi. Salah satu petinggi yang diperiksa adalah inisial GSI selaku Pemimpin Grup Komersial Bank BJB.
Tiga saksi lain adalah para staf dan manager Bank BJB seperti inisial FP selaku Manager Sekretariat Direksi Bank BJB tahun 2020. Dua lainnya adalah HP selaku Staf Pelaporan Divisi Operasional Bank BJB sejak tahun 2024 dan pernah menjabat sebagai Staf Operasional Kredit Korporasi tahun 2019-2021.
Terakhir adalah saksi berinisial HA selaku Auditor pada Bank BJB.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id