

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Senin, 15 September 2025.
Pemeriksaan para saksi oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut dilakukan terhadap para pegawai PT Pertamina dan anak usahanya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya.
Dari enam pegawai BUMN bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) itu, sebanyak dua orang pernah menjabat sebagai direksi dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Dua saksi itu adalah YD yang diperiksa dalam perkara ini selaku Direktur Operasional PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021-2022. Sementara satu saksi lainnya adalah TE selaku Pth. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain para mantan direksi, Kejagung juga memeriksa saksi pada level Vice President (VP) di perusahaan Migas pelat merah tersebut. Saksi itu adalah inisial SLK selaku Vice President Supply Chain Planning & Optimization periode 2018-2019 dan MS selaku VP Legal Counsel Downstream tahun 2018.
Terakhir adalah dua orang saksi yang menjabat di middle level berinisial KMSN selaku Manager Strategic Planning & Risk Management PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020. Yang bersangkutan juga diperiksa selaku Manager Fuel Supply & Logistics Optimization PT Pertamina (Persero) periode 2020-2022.
Satu saksi lainnya adalah inisial FTS yang diperiksa selaku Assistant Manager Contract & Claim pada perkara ini.
"Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk," ujar Kapuspenkum.
Total 10 orang saksi diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS terkait perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id