

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara yang digelar pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025. Pada penyerahan tahap IV ini, lahan seluas 674.178,44 hektare berhasil dikembalikan yang berasal dari 245 perusahaan/korporasi berlokasi tersebar di 15 provinsi.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menekankan, langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejak dibentuk pemerintah delapan bulan lalu, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300% dari target awal 1 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola. Sementara 81.793 hektare telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTS).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaksir penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya yang sudah dilakukan Satgas PKH memiliki nilai aset diperkirakan mencapai Rp150 triliun.
Di samping penyelamatan aset bernilai triliun rupiah, upaya yang dilakukan Satgas PKH juga berkontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui setoran escrow account sebesar Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025 senilai Rp184,82 miliar, dan nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun
Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, Satgas PKH mengungkapkan 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.
Terbaru pada 11 September 2025, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan terhadap dua perusahaan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara seluas 148,25 ha dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 ha. Total lahan tambang yang dikuasai kembali oleh negara mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.
Langkah Presiden yang menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, diakui JAM-Pidsus telah membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.
Turut hadir dalam rapat ini yaitu Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN. Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat lain dari instansi terkait.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id