

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada Senin, 25 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, pemeriksaan kelima saksi tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Kelima saksi yang diperiksa jaksa penyidik adalah satu orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dua pegawai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan masing-masing satu pegawai dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) dan Badan Pangan Nasional.
Satu orang saksi dari Kemendag adalah HR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian. Sementara saksi dari Kemenperin adalah EES selaku Kepala Seksi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan tahun 2011-2016 dan CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan.
Sementara dua saksi lainnya HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretarian BKP dan LKH Selaku Fungsional Analis Ketahanan Pangan Badan Pangan Nasional.
Para saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 berinisial TTL sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
Kejagung juga menetapkan mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS dalam perkara yang sama. Kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id