

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan RI, R. Narendra Jatna melaporkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang telah dicapai Kejaksaan selama 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025 mencapai Rp 5.155.383.681.879,40 atau sekitar Rp5,15 triliun.
Perolehan tersebut merupakan salah satu dari capaian JAM DATUN Kejaksaan RI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR/RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2025.
Menurut JAM-Datun, bidang Datun memiliki mandat penting dalam menjaga kewibawaan pemerintah, melakukan penyelamatan keuangan negara, serta mendampingi institusi pemerintah dan BUMN dalam berbagai persoalan hukum non-litigatif dan litigatif.
Fungsi ini dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan arahan Jaksa Agung RI.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan pendampingan kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” ujar JAM-Datun.
Selain penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, JAM-Datun dalam paparannya juga menyampaikan sejumllah capaian signifikan yang diraih bidang Datun Kejaksaan RI selama periode 1 Janurai 2024-30 April 2025.
Capaian singifikan itu adalah Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap 7.091 perkara, Penerbitan Pendapat Hukum (Legal Opinion) untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan sebanyak 391 perkara, Tindakan Hukum (Perdata) Non-Litigasi sebanyak 19.985 perkara.
Bidang Datun Kejaksaan RI juga meraih capaian berupa Tindakan Hukum (Perdata) Litigasi sebanyak 1.015 perkara, Pelayanan Hukum sebanyak 14.143 perkara, serta Pemberian Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum atas Proyek Strategis Nasional (PSN) serta kegiatan yang bersifat strategis di bidang infrastruktur, ketahanan energi, pangan, dan transformasi digital.
Pada bagian lain, JAM-Datun juga menjelaskan Rencana kerja dan Program Prioritas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025 berkaitan dengan kendala dan kebutuhan yang masih diperlukan atau belum terpenuhi terutama dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara.
Dalam Rencana Strategis Kejaksaan pada tahun 2025-2029, Kejaksaan juga melaksanakan Program Prioritas Nasional yang dilaksanakan pada masing-masing bidang di Kejaksaan RI, termasuk Program Prioritas di bidang Datun yaitu melalui langkah-langkah dalam penyelesaian 7 isu strategis sesuai dengan Hasil Rekomendasi Rapat Kerja Teknis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024.
Ketujuh isu strategis yang dimaksud berupa Menyiapkan posisi Kejaksaan khususnya Jaksa Pengacara Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, menyiapkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari JPN dalam pemberian jasa layanan hukum di bidang Datun.
Empat isu strategis lain adalah Mengupayakan penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk layanan JPN, penguatan struktur organisasi dan tata kerja JAM DATUN untuk mendukung kedudukan Jaksa Agung RI tidak hanya sebagai Procureur Generaal sebagai Advocaat Generaal dan Solicitor Generaal, Membangun penyamaan persepsi jajaran bidang Datun di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di Datun, serta membangun kesamaan kualitas dalam pemberian jasa hukum di bidang Datun.
Terkait laporan kinerja dan rencana tersebut, Komisi III DPR RI mengapresiasi capaian JAM DATUN beserta jajaran dalam rangka penyelamatan keuangan negara serta pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang Datun, maupun tugas lain yang menjadi kewenangan Kejaksaan RI.
Komisi III DPR RI juga menyampaikan dukunganya terhadap upaya JAM DATUN terkait kebijakan strategis dalam memenuhi amanat RPJMN 2025-2045, terutama dalam rangka memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal sebagai Upaya untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun.
Dalam penutup RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM-Datun menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan Kejaksaan RI di bidang Datun.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca Selengkapnya"Memang saya wajah sangar, tapi saya halus," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id