

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saksi pertama yang diperiksa kali ini adalah Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015-2019 berinisial MA.
Kemudian ML selaku pegawai PT Central Mega Kencana, KPN selaku pedagang Toko Emas Agung, dan ACN selaku pihak swasta.
dream.co.id
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id