

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara tlndak pidana korupsl pertambangan ore nike! pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Antam Tbk di Blok Mandlodo.
“Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” demikian pernyataan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Melalui putusan Nomor: 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Junl 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024 terhadap tiga terdakwa, yaitu Yuli Bintoro terdakwa, Henri Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan.
Dalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ketiga terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
Selain tiga terdakwa itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengeluarkan putusan Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024. Putusan ini untuk terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno, terkait kasus yang sama dengan tiga terdakwa tersebut.
Sama dengan putusan nomor 33, amar putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 118/Pid.Sus- TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.
Dalam amar putusan itu, Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menjatuhkan hukum kepada Sugeng Mujiyanto berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id