

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara tlndak pidana korupsl pertambangan ore nike! pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Antam Tbk di Blok Mandlodo.
“Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” demikian pernyataan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Melalui putusan Nomor: 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Junl 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024 terhadap tiga terdakwa, yaitu Yuli Bintoro terdakwa, Henri Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan.
Dalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ketiga terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
Selain tiga terdakwa itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengeluarkan putusan Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024. Putusan ini untuk terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno, terkait kasus yang sama dengan tiga terdakwa tersebut.
Sama dengan putusan nomor 33, amar putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 118/Pid.Sus- TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.
Dalam amar putusan itu, Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menjatuhkan hukum kepada Sugeng Mujiyanto berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000.
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id