Better experience in portrait mode.
JAM-Pidsus Kejagung Periksa Seorang Direktur BPDP Sawit Sebagai Saksi Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

JAM-Pidsus Kejagung Periksa Seorang Direktur BPDP Sawit Sebagai Saksi Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung memeriksa seorang pejabat dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP Sawit) dalam perkara dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi berinisial ZBI. Saksi tersebut merupakan Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Management Risiko BPDP Sawit

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kapuspenkum Kejagung di Jakarta, Senin, 30 September 2024,


Pemeriksaan ZBI dilakukan terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh 7 tersangka perusahaan di Kabupaten Indra Giri Hulu.

JAM-Pidsus Kejagung Periksa Seorang Direktur BPDP Sawit Sebagai Saksi Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Ketujuh korporasi tersangka itu adalah PT Palma Satu dalam perkara TPK dan TPPU yaitu PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama , PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Sementara dua korporasi tersangka lainnya diduga terlibat dalam perkara TPPU yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.


Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Sedangkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, tetapi menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Dalam putusan kasasi itu, Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun saja.

Dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda.

Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka.