

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/ atau gratifikasi terkait penanganan terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 7 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun empat orang saksi yang diperiksa kali ini adalah dua orang yang berasal dari Pengadilan Negeri Surabaya serta dua orang kuasa hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
Dari Pengadilan Negeri Surabaya, tim jaksa penyidik memeriksa saksi berinisial SE selaku panitera pengganti. Satu orang saksi lainnya adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja sebagai security di PN tersebut.
Sementara dari kantor tersangka oknum pengacara LR, dua saksi yang diperiksa adalah saksi berinisial KW dan SG.
Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.
Sebelumnya diketahui, JAM-Pidsus Kejagung memindahkan tiga oknum hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus gratifikasi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta. Pemindahan dilakukan agar tim penyidik dapat menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Selama menjalani pemeriksaan di Jakarta, ketiga oknum hakim tersebut ditahan di berbagai rumah tahanan (Rutan) di Jakarta.
Untuk HH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, kemudian ED ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan M ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pada bagian lain, tim penyidik JAM-Pidsus juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejati Jatim terhadap CRT selaku adik dari terdakwa Ronald Tannur, ET selaku ayah dari terdakwa Ronald Tannur dan terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng. Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id