

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI menegaskan keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan upaya pemerintah mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber di Indonesia.
Upaya ini juga menjadi fokus utama pemerintah dan industru terlebih perlindungan data pribadi menjadi pondasi utama pembangunan ekonomi digital.
Hal itu disampaikan JAM-Datun Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Dr. R Narendra Jatna, S,H., LL.M., dalam Seminar Hukum “Legal Summit 2024” yang dihelat oleh PT Telekomunikasi Seluler di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
"Kejahatan siber yang terus meningkat menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi. UU PDP hadir sebagai landasan hukum untuk mengatasi kelemahan ini dengan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar JAM-Datun.
Indonesia, lanjutnya, kini menghadapi tantangan besar dalam keamanan data pribadi. Hal ini bisa terlihat dari rentetan kasus kebocoran data signifikan yang terjadi dalam 3 tahun terakhir.
Kasus kebocoran data tersebut adalah 1,3 miliar data registrasi SIM Card pada tahun 2022, 337 juta data dari Disdukcapil dan 1,64 TB data dari situs Kementerian Pertahanan pada tahun 2023, serta 4,7 juta data ASN pada tahun 2024.
Dengan penerapan UU PDP, JAM-Datun melihat terdapat empat manfaat strategis yang bisa dirasakan. Manfaat tersebut adalah mengurangi risiko serangan siber. Dengan kebijakan dan teknologi yang kuat diyakini dapat mengurangi insiden kebocoran data.
UU PDP juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Kepercayaan mitra internasional terhadap regulasi PDP yang konsisten akan memperkuat posisi Indonesia di pasar digital global.
Manfaat lain yang diperoleh dari penerapan UU PDP adalah mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dengan perlindungan data yang bertanggung jawab dan aman akan memperluas inklusi digital serta keuangan.
Terakhir, JAM-Datun melihat UU PDP juga bermanfaat dalam membangun kepercayaan publik. Adanya perlindungan data yang efektif akan menciptakan reputasi positif bagi organisa dan ekosistem digital yang aman.
Pada bagian lain, JAM-Datun juga menyinggung soal UU PDP yang memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan bagi pelanggar, serta sanksi pidana berat bagi kasus serius.
“Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya,” tutup JAM-Datun.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id