

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI menegaskan keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan upaya pemerintah mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber di Indonesia.
Upaya ini juga menjadi fokus utama pemerintah dan industru terlebih perlindungan data pribadi menjadi pondasi utama pembangunan ekonomi digital.
Hal itu disampaikan JAM-Datun Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Dr. R Narendra Jatna, S,H., LL.M., dalam Seminar Hukum “Legal Summit 2024” yang dihelat oleh PT Telekomunikasi Seluler di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
"Kejahatan siber yang terus meningkat menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi. UU PDP hadir sebagai landasan hukum untuk mengatasi kelemahan ini dengan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar JAM-Datun.
Indonesia, lanjutnya, kini menghadapi tantangan besar dalam keamanan data pribadi. Hal ini bisa terlihat dari rentetan kasus kebocoran data signifikan yang terjadi dalam 3 tahun terakhir.
Kasus kebocoran data tersebut adalah 1,3 miliar data registrasi SIM Card pada tahun 2022, 337 juta data dari Disdukcapil dan 1,64 TB data dari situs Kementerian Pertahanan pada tahun 2023, serta 4,7 juta data ASN pada tahun 2024.
Dengan penerapan UU PDP, JAM-Datun melihat terdapat empat manfaat strategis yang bisa dirasakan. Manfaat tersebut adalah mengurangi risiko serangan siber. Dengan kebijakan dan teknologi yang kuat diyakini dapat mengurangi insiden kebocoran data.
UU PDP juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Kepercayaan mitra internasional terhadap regulasi PDP yang konsisten akan memperkuat posisi Indonesia di pasar digital global.
Manfaat lain yang diperoleh dari penerapan UU PDP adalah mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dengan perlindungan data yang bertanggung jawab dan aman akan memperluas inklusi digital serta keuangan.
Terakhir, JAM-Datun melihat UU PDP juga bermanfaat dalam membangun kepercayaan publik. Adanya perlindungan data yang efektif akan menciptakan reputasi positif bagi organisa dan ekosistem digital yang aman.
Pada bagian lain, JAM-Datun juga menyinggung soal UU PDP yang memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan bagi pelanggar, serta sanksi pidana berat bagi kasus serius.
“Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya,” tutup JAM-Datun.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id