Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI menegaskan keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan upaya pemerintah mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber di Indonesia.
Upaya ini juga menjadi fokus utama pemerintah dan industru terlebih perlindungan data pribadi menjadi pondasi utama pembangunan ekonomi digital.
Hal itu disampaikan JAM-Datun Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Dr. R Narendra Jatna, S,H., LL.M., dalam Seminar Hukum “Legal Summit 2024” yang dihelat oleh PT Telekomunikasi Seluler di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
"Kejahatan siber yang terus meningkat menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi. UU PDP hadir sebagai landasan hukum untuk mengatasi kelemahan ini dengan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar JAM-Datun.
Indonesia, lanjutnya, kini menghadapi tantangan besar dalam keamanan data pribadi. Hal ini bisa terlihat dari rentetan kasus kebocoran data signifikan yang terjadi dalam 3 tahun terakhir.
Kasus kebocoran data tersebut adalah 1,3 miliar data registrasi SIM Card pada tahun 2022, 337 juta data dari Disdukcapil dan 1,64 TB data dari situs Kementerian Pertahanan pada tahun 2023, serta 4,7 juta data ASN pada tahun 2024.
Dengan penerapan UU PDP, JAM-Datun melihat terdapat empat manfaat strategis yang bisa dirasakan. Manfaat tersebut adalah mengurangi risiko serangan siber. Dengan kebijakan dan teknologi yang kuat diyakini dapat mengurangi insiden kebocoran data.
UU PDP juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Kepercayaan mitra internasional terhadap regulasi PDP yang konsisten akan memperkuat posisi Indonesia di pasar digital global.
Manfaat lain yang diperoleh dari penerapan UU PDP adalah mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dengan perlindungan data yang bertanggung jawab dan aman akan memperluas inklusi digital serta keuangan.
Terakhir, JAM-Datun melihat UU PDP juga bermanfaat dalam membangun kepercayaan publik. Adanya perlindungan data yang efektif akan menciptakan reputasi positif bagi organisa dan ekosistem digital yang aman.
Pada bagian lain, JAM-Datun juga menyinggung soal UU PDP yang memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan bagi pelanggar, serta sanksi pidana berat bagi kasus serius.
Dengan ketentuan tersebut, JAM-Datun mengingatkan perusahaan untuk menyiapkan kerangka kerja pelindungan data pribadi; melakukan peninjauan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan PDP; menunjuk petugas khusus (Data Protection Officer/DPO); serta melakukan audit keamanan secara berkala.
Sebagai salah satu aparat penegak hukum, JAM-Datun berkomitmen mendukung implementasi UU PDP melalui edukasi hukum, koordinasi dengan lembaga terkait dan penegakan hukum yang lebih efektif.
“Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya,” tutup JAM-Datun.
- editor
Pelatihan ini diikuti perwakilan dari Kejaksaan Tinggi seluruh daerah, yang menjadi pionir dalam implementasi perlindungan data di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaAriandi menyampaikan, untuk mengatasi serangan siber tersebut, dibutuhkan kerja sama antara BSSN, Kominfo, Bareskrim Polri, dan kejaksaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pembangunan di segala bidang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI punya peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN.
Baca SelengkapnyaJamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, menyampaikan kunjungan ke Kejati Papua ini dilakukan dalam rangka memperkuat para JPN guna memberikan layanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menegaskan ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menciptakan pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan efisiensi
Baca SelengkapnyaJAMDATUN memiliki tugas penting meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi CNN Indonesia yang telah berkontribusi dalam melaksanakan social control terhadap pemerintah serta private sector.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJAM INTEL bekerja sama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam rangka mendukung proses pembangunan pembangkit tenaga listrik energi terbarukan.
Baca Selengkapnyakerjasama yang dilakukan MIND ID mencakup mitigasi risiko hukum, optimalisasi business judgment rule, serta perlindungan data pribadi
Baca SelengkapnyaPertemuan ini diharapkan menjadi kolaborasi berkelanjutan demi mewujudkan transformasi digital dalam sistem peradilan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang untuk menjadi penegakan hukum modern.
Baca SelengkapnyaBappebti dan OJK nantinya akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaJamintel melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDubes RI berharap kunjungan ini semakin memperkuat kepercayaan bahwa Kejaksaan di kedua negara telah menerapkan rule of law yang baik
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023 oleh Kementerian PANRB memberikan nilai Indeks Pelayanan Publik 76,99 (kategori “BB”)
Baca Selengkapnya