

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan terdekat.
"Kolaborasi dengan masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungan anda,"
tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Jakarta, 9 Desember 2023.
Menurutnya, pemberantasan korupsi adalah bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun semangat anti korupsi dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, institusi hingga negara.
"Mari kita bangun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara,"
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia menyampaikan, keluarga sebagai garda terdepan dalam menolak hasil korupsi, sementara institusi sebagai lembaga yang akan membersihkan penyakit serta budaya korupsi, sedangkan negara berperan memberikan kesejahteraan dalam rangka kemajuan bangsa dan negara.
Prioritas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lanjut Jaksa Agung, diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya.
Hal ini dilakukan supaya penanganan perkara korupsi Big Fish tidak saja menimbulkan efek jera bagi pelaku tapi juga pengembalian kerugian negara yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
terang Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut keterangannya dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tersebut, kejaksaan sebagai elemen penegak hukum tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat. Sehingga pihaknya mengajak seluruh elemen untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungan terdekat.
pungkas Jaksa Agung.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id