

Penahanan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, terpindana penganiayaan hingga membuat korban Dini Sera Afritanti meninggal dipindah ke Kejaksaan Agung di Jakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan pemindahan itu dilakukan per 4 November 2024.
kata Harli dalam keterangan Kamis, 14 November 2024.
Harli menjelaskan pertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
"Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan, sehingga yang bersangkutan sebaiknya dipindahkan dan beberapa waktu yang lalu penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak di Surabaya di Kejaksaan Tinggi, tempat penahanan yang bersangkutan, dan tadi pagi tersangka MW dibawa ke Jakarta," ujar dia.
Harli mengatakan saat ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja dalam kapasitas sebagai tersangka.
imbuhnya.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id