Penahanan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, terpindana penganiayaan hingga membuat korban Dini Sera Afritanti meninggal dipindah ke Kejaksaan Agung di Jakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan pemindahan itu dilakukan per 4 November 2024.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini Kamis tanggal 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta,"
kata Harli dalam keterangan Kamis, 14 November 2024.
Harli menjelaskan pertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
"Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan, sehingga yang bersangkutan sebaiknya dipindahkan dan beberapa waktu yang lalu penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak di Surabaya di Kejaksaan Tinggi, tempat penahanan yang bersangkutan, dan tadi pagi tersangka MW dibawa ke Jakarta," ujar dia.
Harli mengatakan saat ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Hari ini bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MW, tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya.
Jadi kalau kita hitung tentu sudah ada tersangka 3 Hakim yang sebelumnya, kemudian ada LR pengacara, ada ZR dan MW, jadi ada 6 tersangka,"
imbuhnya.
Mantan Kajati Papua Barat mengatakan pihaknya akan terus menggali keterangan-keterangan untuk memperkuat pembuktian.
"Nah tentu lenyidik akan terus menggali keterangan-keterangan yang bisa memperkuat pembuktian dalam penyidikan karena sejatinya bahwa penyidikan adalah upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini," tuturnya.
- Sandy Adam Mahaputra
Tim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaIni alasan Kejagung memindahkan 3 oknum hakim itu ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaPemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaOknum pengacara LR diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi non hakim di Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaMW bersama oknum pengacara LR mengaku telah mengeluarkan biaya pengurusan perkara hingga Rp3,5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kali ini, JPU membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa.
Baca SelengkapnyaNegara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaYang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaKeputusan penangguhan penahanan telah dikordinasikan dengan Pengadilan Negeri Andoolo
Baca Selengkapnya