

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 mw di Kinshasa Republik Demokratik Kongo kepada Joint Venture TGG Infrastructure.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, dua tersangka baru yang ditetapkan adalah TN dan SI pasangan suami istri yang merupakan vendor di PT INKA. TN selaku finance advisor dan SI Direktur Utama PT TSGU.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi jawa timur nomor: print-769/m.5/fd.2/06/2024 tanggal 06 juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi–saksi yang berjumlah sekitar 26 orang.
kata Mia dalam keterangannya, Rabu 9 Oktober 2024.
Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.
Tak lama kemudian, pada Juni 2020 dibentuk perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura yang merupakan joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI.
Kejaksaan menyebutkan pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
Pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman dana sebesar 265.300 dolar AS ke rekening di Turki dengan alasan untuk kebutuhan groundbreaking proyek energi surya di Kongo. BN kemudian memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar kepada PT TSGU pada September 2020.
Dari dana tersebut, Rp7 miliar ditransfer ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri dari SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer uang Rp3,55 miliar kepada PT TSGU yang kemudian juga diteruskan ke PT CGI.
Sementara total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, 265.300 dolar AS, dan 40.000 dolar Singapura.
Selain BN, TN dan SI juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. TN yang menjabat sebagai finance advisor INKA dan Regional Head TGC, serta SI selaku Direktur PT TSGU kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
' . $feedValue['description'] . '
kata Mia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaJajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id