Better experience in portrait mode.
Kejati Sumsel Ungkap Alasan Pemberian Hukuman 14 Bulan Penjara untuk Novi Penyiraman Pengintip dengan Air Keras

Kejati Sumsel Ungkap Alasan Pemberian Hukuman 14 Bulan Penjara untuk Novi Penyiraman Pengintip dengan Air Keras

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait berita viral mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan terpidana Novi Binti Agani (Alm).

Klarifikasi ini disampaikan pada Senin, 18 November 2024, untuk meluruskan isu yang berkembang di media yang menggambarkan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Novi Binti Agani telah dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap korban Adnan Bin Cik Nun, yang merupakan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara).

Kejati Sumsel Ungkap Alasan Pemberian Hukuman 14 Bulan Penjara untuk Novi Penyiraman Pengintip dengan Air Keras

“Berdasarkan Putusan Nomor 436/Pid.B/2024/PN.Llg tertanggal 21 Oktober 2024, Novi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 28 Oktober 2024, setelah diterima oleh pihak terpidana dan Jaksa Penuntut Umum,”

ujar Vanny.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel menegaskan proses hukum telah dilakukan secara adil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Korban Adnan mengalami luka bakar serius dari punggung hingga pantat akibat disiram cairan cuka para (air keras) oleh terpidana. Hal ini dibuktikan melalui Visum Et Repertum Nomor 359/175/PKM-SR/2024.

Selain itu, jaksa juga memperhatikan kondisi terpidana yang merupakan seorang ibu tunggal dengan anak kecil dalam menetapkan tuntutan. 

Kejati Sumsel Ungkap Alasan Pemberian Hukuman 14 Bulan Penjara untuk Novi Penyiraman Pengintip dengan Air Keras

Hal ini menjadi alasan tuntutan pidana tidak dimaksimalkan, meskipun perbuatan terpidana dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).

Kejati Sumsel menyoroti alasan terpidana merasa terganggu oleh korban, yang diklaim sempat mengintip dan menguntit, tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan.

Sebagai warga negara, terpidana seharusnya melaporkan gangguan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum, bukan mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum.

Kejati Sumsel Ungkap Alasan Pemberian Hukuman 14 Bulan Penjara untuk Novi Penyiraman Pengintip dengan Air Keras

Melalui klarifikasi ini, Kejati Sumsel menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan hukum yang berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan yang diambil telah melalui proses hukum yang adil dan transparan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Vanny.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice

JAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Pelaku Penganiayaan Asal Kejati Sumut Dibebaskan dari Tuntutan Melalui Keadilan Restoratif

amosikha Buulolo menganiaya korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hingga menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan

Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penipuan Jumaliati Febriani
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penipuan Jumaliati Febriani

DPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kejaksaan Agung Terkait Unggahan Viral Konten Negatif Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH
Klarifikasi Kejaksaan Agung Terkait Unggahan Viral Konten Negatif Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

Kapuspenkum menegaskan upaya pembinaan dan mediasi sudah dilakukan namun yang bersangkutan selalu mengalihkan isu pada topik yang lain

Baca Selengkapnya
Satgas SIRI Amankan DPO yang Menyerahkan Diri ke Komjak RI Setelah Buron 2 Tahun
Satgas SIRI Amankan DPO yang Menyerahkan Diri ke Komjak RI Setelah Buron 2 Tahun

Satgas SIRI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
Dirut PT Bososi Pratama Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Jadi Buron Tindak Pidana Pembalakan Liar
Dirut PT Bososi Pratama Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Jadi Buron Tindak Pidana Pembalakan Liar

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Laptop
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Laptop

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Bebaskan Tersangka Penadahan Melalui Keadilan Restoratif
Kejati Kepri Bebaskan Tersangka Penadahan Melalui Keadilan Restoratif

Proses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah piha

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Proses Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera Afrianti, di Surabaya
Detik-Detik Proses Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera Afrianti, di Surabaya

*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone

Selain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Oknum Pengacara LR Sebagai Saksi Tersangka Hakim ED dkk dalam Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Periksa Oknum Pengacara LR Sebagai Saksi Tersangka Hakim ED dkk dalam Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan Anak di Konawe Selatan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan Anak di Konawe Selatan

Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin

Baca Selengkapnya
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta

Baca Selengkapnya
Ipar dan Adik Tersangka LR Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemufakatan Jahat Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur
Ipar dan Adik Tersangka LR Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemufakatan Jahat Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur

Tim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

JPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tangkap PNS Buronan Kasus Korupsi Asal Kejari Binjai
Kejaksaan RI Tangkap PNS Buronan Kasus Korupsi Asal Kejari Binjai

Satgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.

Baca Selengkapnya
Kejari Konawe Selatan Menangguhkan Penahanan Guru Honorer SD Supriyani
Kejari Konawe Selatan Menangguhkan Penahanan Guru Honorer SD Supriyani

Keputusan penangguhan penahanan telah dikordinasikan dengan Pengadilan Negeri Andoolo

Baca Selengkapnya