Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait berita viral mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan terpidana Novi Binti Agani (Alm).
Klarifikasi ini disampaikan pada Senin, 18 November 2024, untuk meluruskan isu yang berkembang di media yang menggambarkan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Novi Binti Agani telah dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap korban Adnan Bin Cik Nun, yang merupakan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara).
“Berdasarkan Putusan Nomor 436/Pid.B/2024/PN.Llg tertanggal 21 Oktober 2024, Novi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 28 Oktober 2024, setelah diterima oleh pihak terpidana dan Jaksa Penuntut Umum,”
ujar Vanny.
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel menegaskan proses hukum telah dilakukan secara adil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Korban Adnan mengalami luka bakar serius dari punggung hingga pantat akibat disiram cairan cuka para (air keras) oleh terpidana. Hal ini dibuktikan melalui Visum Et Repertum Nomor 359/175/PKM-SR/2024.
Selain itu, jaksa juga memperhatikan kondisi terpidana yang merupakan seorang ibu tunggal dengan anak kecil dalam menetapkan tuntutan.
Hal ini menjadi alasan tuntutan pidana tidak dimaksimalkan, meskipun perbuatan terpidana dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Kejati Sumsel menyoroti alasan terpidana merasa terganggu oleh korban, yang diklaim sempat mengintip dan menguntit, tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan.
Sebagai warga negara, terpidana seharusnya melaporkan gangguan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum, bukan mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum.
Melalui klarifikasi ini, Kejati Sumsel menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan hukum yang berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan yang diambil telah melalui proses hukum yang adil dan transparan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Vanny.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
- Sandy Adam Mahaputra
JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca Selengkapnyaamosikha Buulolo menganiaya korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hingga menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menegaskan upaya pembinaan dan mediasi sudah dilakukan namun yang bersangkutan selalu mengalihkan isu pada topik yang lain
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaProses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah piha
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaSelain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaBerkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaAdapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaKeputusan penangguhan penahanan telah dikordinasikan dengan Pengadilan Negeri Andoolo
Baca Selengkapnya