

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait berita viral mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan terpidana Novi Binti Agani (Alm).
Klarifikasi ini disampaikan pada Senin, 18 November 2024, untuk meluruskan isu yang berkembang di media yang menggambarkan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Novi Binti Agani telah dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap korban Adnan Bin Cik Nun, yang merupakan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara).
ujar Vanny.
Hal ini menjadi alasan tuntutan pidana tidak dimaksimalkan, meskipun perbuatan terpidana dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Kejati Sumsel menyoroti alasan terpidana merasa terganggu oleh korban, yang diklaim sempat mengintip dan menguntit, tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan.
Sebagai warga negara, terpidana seharusnya melaporkan gangguan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum, bukan mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum.
Melalui klarifikasi ini, Kejati Sumsel menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan hukum yang berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan yang diambil telah melalui proses hukum yang adil dan transparan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Vanny.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id