Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Mohamed bin Zayed (MBZ).
Ketiga saksi tersebut yakni, AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga. Kemudian YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017 dan PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
"Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud yakni tersangka DP,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu 9 Oktober 2024.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai Tersangka. DP dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam kasus ini, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
- Sandy Adam Mahaputra
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tim Jaksa Penyidik sudah memeriksa belasan saksi terakit kasus tersbeut.
Baca SelengkapnyaSelain HR, ada dua orang saksi lainnya yang diperika terkait kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud yakni tersangka DP
Baca SelengkapnyaKedua saksi itu yakni Wakil Ketua KSO Waskita Acset 2017 dan Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud yakni tersangka DP.
Baca SelengkapnyaSelain BS, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga memeriksa BS selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016-2019.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaDirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus memeriksa saksi-saksi terkait perkara korupsi Tol Japek.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSatu saksi yang diperiksa kali ini adalah THL selaku Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017-2020.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaantindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan Tol Japek atas nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tim jaksa penyidik sudah memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tim jaksa penyidik sudah memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa kali ini yakni; FR Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018-2020.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait perkara ini, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset
Baca SelengkapnyaKejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi II dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud yakni tersangka DP.
Baca SelengkapnyaJampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi tersebut diperiksa atas perkara tersebut dengan tersangka DP
Baca Selengkapnya