Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menegaskan penetapan status tersangka kepada kepada TTL dalam perkara impor gula telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena dilakukan sesuai prosedur.


Penegasan dari Kejagung sebagai termohon tersebut disampaikan sebagai jawaban keterangan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2024. Kejagung meminta seluruh permohonan pemohon TTL ditolak dan tidak dapat diterima pengadilan.

Permohonan praperadilan tersebut teregister di PN Jakarta Selatan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 5 November 2024 perihal Permohonan Praperadilan Tentang Sah atau Tidaknya Penahanan dan Penetapan Tersangka TTL.


"Dalam Jawaban/Keterangan Termohon, disampaikan bahwa Termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon atau pihak Tersangka TTL kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Termohon dalam jawaban," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya.

Kejagung menegaskan penetapan tersebut sudah sah dan berdasar hukum karena didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta adanya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TTL dalam Perkara Impor Gula

Menurut Kapuspenkum, dalam proses penyidikan perkara tersebut, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan, penyidik memperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Oleh karena itu selanjutnya Termohon selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo,"
ujar Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung

Dalam jawabannya, Kejagung juga menyatakan penetapan TTL sebagai tersangka sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yaitu tersangka telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon selaku penyidikan.


Pemeriksaan TTL sebagai saksi telah dilakukan sebanyak empat kali pada bulan Oktober 2024 yaitu pada tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Dari pengumpulan Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik, Kejagung menyimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat.

Terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP tersebut telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54, yang pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.

"Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,"
tegas Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung

Sidang Praperadilan Perkara Impor Gula dengan tersangka TTL digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2024

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Kejagung menilai semua dalil yang dijadikan alasan kuasa hukum TTL dalam permohonan praperadilan tidak benar.

Dengan kesimpulan tersebut, Kejagung dalam eksepsinya memohon Pengadilan Praperadilan Penahanan dan Penetapan Tersangka TTL menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya; menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memerika, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan; serta menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Kemendikbudristek Kamis, 04 Sep 2025 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Camkan! Jaksa Agung Beri Pesan Tegas kepada Jaksa yang Baru Lulus PPPJ Angkatan ke-82
Camkan! Jaksa Agung Beri Pesan Tegas kepada Jaksa yang Baru Lulus PPPJ Angkatan ke-82 Kamis, 04 Sep 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Saksi Dirkeu PT Pertamina International Shipping
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Saksi Dirkeu PT Pertamina International Shipping Kamis, 04 Sep 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 14 Saksi Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya Mantan Direktur Eksekutif LPEI
Kejagung Periksa 14 Saksi Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya Mantan Direktur Eksekutif LPEI Kamis, 04 Sep 2025 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Gali Keterangan dari 5 Saksi Perusahaan TIK
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Gali Keterangan dari 5 Saksi Perusahaan TIK Rabu, 03 Sep 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 03 Sep 2025 17:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Bos PT CSS Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Kembali Periksa Bos PT CSS Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Selasa, 02 Sep 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Managing Director PES Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Managing Director PES Sebagai Saksi Selasa, 02 Sep 2025 20:42 WIB

Baca Selengkapnya
Peringatan Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung:
Peringatan Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung: "Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!" Selasa, 02 Sep 2025 11:34 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Mantan Direktur BJB Sebagai Saksi
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Mantan Direktur BJB Sebagai Saksi Senin, 01 Sep 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Mantan Managing Director Pertamina International Shipping Jadi Saksi Perkara Minyak Mentah
Mantan Managing Director Pertamina International Shipping Jadi Saksi Perkara Minyak Mentah Senin, 01 Sep 2025 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Seorang Pegawai Google Indonesia
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Seorang Pegawai Google Indonesia Senin, 01 Sep 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Video Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Jajaran Insan Kejaksaan Jelang HUT ke-80
Video Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Jajaran Insan Kejaksaan Jelang HUT ke-80 Senin, 01 Sep 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Pembekalan PPPJ Angkatan ke-82, Kepala BPA Jelaskan Proses Kerja Pengelolaan Aset  oleh Kejaksaan
Beri Pembekalan PPPJ Angkatan ke-82, Kepala BPA Jelaskan Proses Kerja Pengelolaan Aset oleh Kejaksaan Senin, 01 Sep 2025 14:20 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Akan Lelang 4 Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang
BPA Kejaksaan RI Akan Lelang 4 Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang Minggu, 31 Agu 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Gelar Edukasi Bela Negara dan Bangun Pos Penjagaan di Kawasan TNTN
Satgas PKH Gelar Edukasi Bela Negara dan Bangun Pos Penjagaan di Kawasan TNTN Sabtu, 30 Agu 2025 15:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Sub Holding PT Pertamina Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Pegawai Sub Holding PT Pertamina Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah Jumat, 29 Agu 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 29 Agu 2025 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kontribusi Devisa Rp1,1 Triliun per Tahun, Desk PPDN Beri Edukasi Keuangan PMI di Makassar
Kontribusi Devisa Rp1,1 Triliun per Tahun, Desk PPDN Beri Edukasi Keuangan PMI di Makassar Jumat, 29 Agu 2025 14:50 WIB

Baca Selengkapnya
Biro Kepegawaian Kejagung Dorong Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Kejaksaan
Biro Kepegawaian Kejagung Dorong Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Kejaksaan Jumat, 29 Agu 2025 11:26 WIB

Baca Selengkapnya
POR Harlah Kejaksaan Berakhir, Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Implementasikan Nilai Kejujuran dan Sportivitas
POR Harlah Kejaksaan Berakhir, Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Implementasikan Nilai Kejujuran dan Sportivitas Jumat, 29 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT Petral
Perkuat Pembuktian Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT Petral Kamis, 28 Agu 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Saksi Manager ChromeOS Indonesia
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Saksi Manager ChromeOS Indonesia Kamis, 28 Agu 2025 19:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Sritex SPT Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Sritex SPT Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit Kamis, 28 Agu 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Menguasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara
Satgas PKH Menguasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara Kamis, 28 Agu 2025 17:27 WIB

Baca Selengkapnya