Better experience in portrait mode.
Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TTL dalam Perkara Impor Gula

Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TTL dalam Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menegaskan penetapan status tersangka kepada kepada TTL dalam perkara impor gula telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena dilakukan sesuai prosedur.


Penegasan dari Kejagung sebagai termohon tersebut disampaikan sebagai jawaban keterangan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2024. Kejagung meminta seluruh permohonan pemohon TTL ditolak dan tidak dapat diterima pengadilan.

Permohonan praperadilan tersebut teregister di PN Jakarta Selatan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 5 November 2024 perihal Permohonan Praperadilan Tentang Sah atau Tidaknya Penahanan dan Penetapan Tersangka TTL.


"Dalam Jawaban/Keterangan Termohon, disampaikan bahwa Termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon atau pihak Tersangka TTL kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Termohon dalam jawaban," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya.

Kejagung menegaskan penetapan tersebut sudah sah dan berdasar hukum karena didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta adanya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TTL dalam Perkara Impor Gula

Menurut Kapuspenkum, dalam proses penyidikan perkara tersebut, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan, penyidik memperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Oleh karena itu selanjutnya Termohon selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo,"
ujar Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung

Dalam jawabannya, Kejagung juga menyatakan penetapan TTL sebagai tersangka sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yaitu tersangka telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon selaku penyidikan.


Pemeriksaan TTL sebagai saksi telah dilakukan sebanyak empat kali pada bulan Oktober 2024 yaitu pada tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Dari pengumpulan Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik, Kejagung menyimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat.

Terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP tersebut telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54, yang pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.

"Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,"
tegas Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung

Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TTL dalam Perkara Impor Gula

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Kejagung menilai semua dalil yang dijadikan alasan kuasa hukum TTL dalam permohonan praperadilan tidak benar.

Dengan kesimpulan tersebut, Kejagung dalam eksepsinya memohon Pengadilan Praperadilan Penahanan dan Penetapan Tersangka TTL menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya; menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memerika, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan; serta menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan Kasus Impor Gula
Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan Kasus Impor Gula

Kejagung juga menghormati hak tersangka TTL dan kuasa hukumnya yang kabarnya akan mengajukan pra-peradilan

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Importasi Gula
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Importasi Gula

Ketiga saksi diperiksa dalam perkara yang menyeret tersangka TTL, mantan menteri perdagangan periode 2015-2016

Baca Selengkapnya
Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi
Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi

Kedua saksi yang diperiksa adalah ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Dalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru

Dalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru

Baca Selengkapnya
Tiga Saksi Diperiksa Kejagung, Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag
Tiga Saksi Diperiksa Kejagung, Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kapuspenkum Kejaksaan Agung merinci ketiga saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Baca Selengkapnya
4 Saksi Diperiksa Kasus Impor Gula di Kemendag
4 Saksi Diperiksa Kasus Impor Gula di Kemendag

Tiga di antaranya adalah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Baca Selengkapnya
2 Bos Importir Gula Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Kemendag
2 Bos Importir Gula Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Kemendag

Dua saksi tersebut di antaranya, ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang dan ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.

Baca Selengkapnya
Seorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
Seorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

Seorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

Baca Selengkapnya
Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Timah, Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura
Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Timah, Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura

Penggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Pejabat Bea Cukai Riau Terkait Korupsi Impor Gula di PT SMIP
Kejagung Periksa 4 Pejabat Bea Cukai Riau Terkait Korupsi Impor Gula di PT SMIP

Keempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa Lima Saksi Baru
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa Lima Saksi Baru

Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa Pegawai Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023 masih terus bergulir.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan TTL, Mantan Mendag Periode 2015-2016, Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Tetapkan TTL, Mantan Mendag Periode 2015-2016, Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Selain TTL, Kejagung juga menetapkan TS yang menjabat direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016

Baca Selengkapnya
Periksa 2 Orang Saksi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag Belum Terungkap
Periksa 2 Orang Saksi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag Belum Terungkap

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
2 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
2 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP

JAM PIDSUS periksa 2 saksi baru terkait kasus impor gula PT SMIP.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP

Dua saksi baru kembai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Kepala KPU VC Tanjung Priok Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Agung Periksa Kepala KPU VC Tanjung Priok Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam

PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.

Baca Selengkapnya
Direktur PT Gerbang Cahaya Utama Diperiksa Penyidik, Usut Kasus Impor Gula Kemendag
Direktur PT Gerbang Cahaya Utama Diperiksa Penyidik, Usut Kasus Impor Gula Kemendag

Pemeriksaan SSY tersebut dilakukan karena berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula Kemendag.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

JAM PIDSUS periksa 3 saksi baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.

Baca Selengkapnya
Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi
Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi

Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya