Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menegaskan penetapan status tersangka kepada kepada TTL dalam perkara impor gula telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena dilakukan sesuai prosedur.


Penegasan dari Kejagung sebagai termohon tersebut disampaikan sebagai jawaban keterangan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2024. Kejagung meminta seluruh permohonan pemohon TTL ditolak dan tidak dapat diterima pengadilan.

Permohonan praperadilan tersebut teregister di PN Jakarta Selatan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 5 November 2024 perihal Permohonan Praperadilan Tentang Sah atau Tidaknya Penahanan dan Penetapan Tersangka TTL.


"Dalam Jawaban/Keterangan Termohon, disampaikan bahwa Termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon atau pihak Tersangka TTL kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Termohon dalam jawaban," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya.

Kejagung menegaskan penetapan tersebut sudah sah dan berdasar hukum karena didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta adanya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TTL dalam Perkara Impor Gula

Menurut Kapuspenkum, dalam proses penyidikan perkara tersebut, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan, penyidik memperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Oleh karena itu selanjutnya Termohon selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo,"
ujar Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung

Dalam jawabannya, Kejagung juga menyatakan penetapan TTL sebagai tersangka sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yaitu tersangka telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon selaku penyidikan.


Pemeriksaan TTL sebagai saksi telah dilakukan sebanyak empat kali pada bulan Oktober 2024 yaitu pada tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Dari pengumpulan Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik, Kejagung menyimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat.

Terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP tersebut telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54, yang pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.

"Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,"
tegas Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung

Sidang Praperadilan Perkara Impor Gula dengan tersangka TTL digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2024

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Kejagung menilai semua dalil yang dijadikan alasan kuasa hukum TTL dalam permohonan praperadilan tidak benar.

Dengan kesimpulan tersebut, Kejagung dalam eksepsinya memohon Pengadilan Praperadilan Penahanan dan Penetapan Tersangka TTL menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya; menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memerika, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan; serta menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 23 Mei 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Adhyaksa Shooting Club Gelar   Perlombaan Menembak Untuk Dukung   Tugas Fungsi Penegakan Hukum
Adhyaksa Shooting Club Gelar Perlombaan Menembak Untuk Dukung Tugas Fungsi Penegakan Hukum Jumat, 23 Mei 2025 17:58 WIB

Baca Selengkapnya
Di Depan Anggota DPR, Kajati NTT Pastikan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Mendapat Hukuman Setimpal
Di Depan Anggota DPR, Kajati NTT Pastikan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Mendapat Hukuman Setimpal Jumat, 23 Mei 2025 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng:
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng: "Makin Tinggi Jabatan, Makin Besar Tanggung Jawab Moral" Jumat, 23 Mei 2025 13:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungi KSAL , JAM-Pidmil Tingkatkan Koordinasi  Penegakan Hukum Koneksitas
Kunjungi KSAL , JAM-Pidmil Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Koneksitas Jumat, 23 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
2 Eks Direktur Pertamina Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah
2 Eks Direktur Pertamina Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Kamis, 22 Mei 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Rest Area 21 B Jagorawi Terkait Perkara Tipikor dan TPPU Komoditas Timah
Kejagung Sita Rest Area 21 B Jagorawi Terkait Perkara Tipikor dan TPPU Komoditas Timah Kamis, 22 Mei 2025 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Terima Lagi Titipan Uang Rp2,8 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan
Kejari Batam Terima Lagi Titipan Uang Rp2,8 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Kamis, 22 Mei 2025 16:34 WIB

Baca Selengkapnya
Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung: Bukti Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan
Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung: Bukti Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan Kamis, 22 Mei 2025 15:14 WIB

Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi

Baca Selengkapnya
Gelar Inspeksi Pimpinan di 3 Kejari, Ini Pesan JAM-Was untuk Jajaran Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Sulsel
Gelar Inspeksi Pimpinan di 3 Kejari, Ini Pesan JAM-Was untuk Jajaran Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Kamis, 22 Mei 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Berkas Sudah P21, Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Sumaatmaja Segera Masuk Pengadilan
Berkas Sudah P21, Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Sumaatmaja Segera Masuk Pengadilan Kamis, 22 Mei 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah, Kejaksaan RI Periksa 9 Saksi dari KKKS dan 2 Anak Usaha PT Pertamina
Perkara Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah, Kejaksaan RI Periksa 9 Saksi dari KKKS dan 2 Anak Usaha PT Pertamina Kamis, 22 Mei 2025 09:11 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Pastikan Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat JAGA DESA
JAM-Intel Pastikan Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat JAGA DESA Kamis, 22 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Rp692 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
Kerugian Negara Rp692 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 21 Mei 2025 23:24 WIB

Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL

Baca Selengkapnya
Ini Strategi JAM PIDSUS Kejagung dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Ini Strategi JAM PIDSUS Kejagung dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rabu, 21 Mei 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
RDP dengan Komisi III DPR, JAM-Pidsus Ungkap 3 Tim Khusus dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Khusus
RDP dengan Komisi III DPR, JAM-Pidsus Ungkap 3 Tim Khusus dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Khusus Rabu, 21 Mei 2025 16:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kajari dan Bupati Sijunjung Berikan Donasi bagi Korban Kebakaran Panti Asuhan Nurul Iman
Kajari dan Bupati Sijunjung Berikan Donasi bagi Korban Kebakaran Panti Asuhan Nurul Iman Rabu, 21 Mei 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah Rabu, 21 Mei 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tanpa Perlawanan, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Bekuk DPO Terpidana Kredit Fiktif Rp 800 Juta
Tanpa Perlawanan, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Bekuk DPO Terpidana Kredit Fiktif Rp 800 Juta Rabu, 21 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari 3 Money Changer untuk Bongkar Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakpus
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari 3 Money Changer untuk Bongkar Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 20 Mei 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 2 Direktur Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Minyak Mentah
Kejagung Periksa Saksi 2 Direktur Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Minyak Mentah Selasa, 20 Mei 2025 18:54 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU Kejari Jakpus Selasa, 20 Mei 2025 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Upacara ke-117 Harkitnas, Kabandiklat Kejaksaan RI Ajak Nyalakam Kembali Semangat Perjuangan Budi Utomo
Pimpin Upacara ke-117 Harkitnas, Kabandiklat Kejaksaan RI Ajak Nyalakam Kembali Semangat Perjuangan Budi Utomo Selasa, 20 Mei 2025 14:41 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Kunker Tim Kemenko Polkam, Kejati Sumut Dukung  Program Prioritas Nasional
Sambut Kunker Tim Kemenko Polkam, Kejati Sumut Dukung Program Prioritas Nasional Selasa, 20 Mei 2025 09:02 WIB

Baca Selengkapnya
Istri Tersangka MSY jadi Saksi Perkara Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakpus
Istri Tersangka MSY jadi Saksi Perkara Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakpus Senin, 19 Mei 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya