

Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Akhmad Muzakki, menyatakan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sementara, menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Agustian Sunaryo, setelah melakukan pedaftaran upaya hukum kasasi maka jaksa akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi. Adawaktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.
story.kejaksaan.go.id
Aspidum Kejati Jatim tersebut menyampaikan bahwa tidak ada bukti baru yang akan diserahkan dalam memori kasasi tersebut. Namun, memfokuskan bukti-bukti yang jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Jadi (menyerahkan) bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja, " ungkap Aspidum.
Menurutnya, poin yang diajukan dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal jaksa sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli.
"Dan dari visum adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian," terang Aspidum Kejati Jatim.
Pihaknya menjelaskan bahwa pasal-pasal berlapis bisa dijatuhkan oleh Gregorius Ronald Tannur. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan, hingga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Jadi pasal sudah berlapis,” pungkas Aspidum.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolitik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif
Baca SelengkapnyaAgus keberatan dan membantah semua materi dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKe-9 Kejaksaan tersebut meraih penghargaan dari tiga perlombaan yang digelar saat Rakernas Kejaksaan RI
Baca SelengkapnyaSecara khusus, Jaksa Agung meminta untuk dilakukan pelaporan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim merupakan 1 dari 5 Kajati yang terpilih memaparkan capaian kinerja dan inovasi dalam Rakernas Kejaksaan Tahun 2025
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPendiri Sriwijaya Air itu pun akan segera diadili.
Baca SelengkapnyaTransformasi Kejaksaan merupakan salah satu prioritas nasional untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id