Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Akhmad Muzakki, menyatakan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sementara, menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Agustian Sunaryo, setelah melakukan pedaftaran upaya hukum kasasi maka jaksa akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi. Adawaktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.
"Setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka kejaksaan akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi. Setelah resmi didaftarkan, kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi,"
kata Aspidum Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, Senin 5 Agustus 2024.
story.kejaksaan.go.id
Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim
Aspidum Kejati Jatim tersebut menyampaikan bahwa tidak ada bukti baru yang akan diserahkan dalam memori kasasi tersebut. Namun, memfokuskan bukti-bukti yang jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Jadi (menyerahkan) bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja, " ungkap Aspidum.
JPU Tak Sependapat dengan Vonis Hakim
Menurutnya, poin yang diajukan dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal jaksa sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli.
"Dan dari visum adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian," terang Aspidum Kejati Jatim.
Pihaknya menjelaskan bahwa pasal-pasal berlapis bisa dijatuhkan oleh Gregorius Ronald Tannur. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan, hingga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Jadi pasal sudah berlapis,” pungkas Aspidum.
- Arini Saadah
Putu mengungkap sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaAmar tuntutan JPU ialah menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut
Baca SelengkapnyaNegara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaJPU menilai keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Bireuen mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bireuen karena memvonis seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika.
Baca Selengkapnya