Better experience in portrait mode.
Tilep Dana Desa Rp390 Juta, Kejari Tegal Tahan Kepala Desa Lebakgowah

Tilep Dana Desa Rp390 Juta, Kejari Tegal Tahan Kepala Desa Lebakgowah

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Jawa tengah menetapkan seorang Kepala Desa Lebakgowah periode 2022/2023 sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Tersangka diduga menyelewengkan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp390 juta.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kab. Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 berupa pemeriksaan terhadap Bima Panji Sakti selaku kepala desa tersebut.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Tegal memutuskan menetapkan Kepala Desa tersebut sebagai tersangka perkara dugaan TKP dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kab Tegal tahun anggaran 2023 dan 2023.


Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M/3/43/Fd/1/10/2024 tanggal 2 OKtober 2024.

Kejaksaan Negeri Tegal Tahan Kepala Desa Lebakgowah Diduga Korupsi Dana Desa Rp390 Juta

Kejari Tegal menetapkan tersangka dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara Desa Lebakgowah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 NOmor: 700/1.2.1/03/1784 tanggal 1 OKtober 2024 diketahui perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp390 juta.


Dengan penyidikan dan penetapan status oleh tim penyidik, Kejari Tegal melakukan penahanan terhadap tersangka Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari.