Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Jawa tengah menetapkan seorang Kepala Desa Lebakgowah periode 2022/2023 sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Tersangka diduga menyelewengkan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp390 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kab. Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 berupa pemeriksaan terhadap Bima Panji Sakti selaku kepala desa tersebut.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Tegal memutuskan menetapkan Kepala Desa tersebut sebagai tersangka perkara dugaan TKP dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kab Tegal tahun anggaran 2023 dan 2023.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M/3/43/Fd/1/10/2024 tanggal 2 OKtober 2024.
Kejari Tegal menetapkan tersangka dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara Desa Lebakgowah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 NOmor: 700/1.2.1/03/1784 tanggal 1 OKtober 2024 diketahui perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp390 juta.
Dengan penyidikan dan penetapan status oleh tim penyidik, Kejari Tegal melakukan penahanan terhadap tersangka Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari.
- editor
Kajari Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaTindak pidana korupsi tersebut dilakukan semasa menjabat periode 2014-2019
Baca SelengkapnyaMantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaUsai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersebut, Bagus Adi Pamungkas dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaKejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.
Baca SelengkapnyaSebelum SL ditetapkan tersangka, Kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka lain RS selaku pemberi suap.
Baca SelengkapnyaDari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya