

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pemeriksaan saksi atas kasus korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu,23 April 2025.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani yang merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP, Setia Dinnor selaku Pembuat Komitmen/PPK Paket C dan Enos Bandaso yang merupakan Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsawesi Selatan (Kasipenkum Kejati Sulsel), Soetarmi mengatakan JPU menghadirkan satu orang saksi bernama Imam Musta'in sebagai Pimpinan Cabang Makassar Bank KB Bukopin Syariah pada sidang pemeriksaan saksi.
"Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat Bank KB Bukopin Syariah. Dia memberikan keterangan di pengadilan untuk ketiga terdakwa," kata Soetarmi, Kamis, 24 April 2025 lalu.
Imam Musta'in dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses permohonan garansi bank atas proyek perpipaaan Air Limbah Kota Makassar dilakukan ikeg PT Laraga Indonusa Pratama.
Dari total nilai proyek Rp 68,78 miliar, Imam Musta'in menyebutkan nilai jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank KB Bukopin Syariah sebesar Rp3.439.430.150.
Adapun nilai jaminan pelaksaan tersebut kemudian dilakukan pencairan pada tanggal 20 November 2023. Setelah Setia Dinnor selaku PPK proyek mengajukan pencairan atau pembayaran bank garansi untuk jaminan pelaksanaan.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 30 April 2025 di PN Makassar.
Diketahui, perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinnor dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.293.867.808,96.
Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id