

Satuan Tugas Satuan Intelijen dan Reserta (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejakasaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membekuk buronan bernama Guntual, S.H. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Guntual, S.H., terbukti telah melanggar pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penahanan buronan berusia 61 tahun yang merupakan pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilakukan pada Rabu 4 September 2024 di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021 atas nama terdakwa Guntual, S.H. dengan pidana badan dua bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan terpidana bersikap tidak kooperatif dan melawan saat diamankan. Aksi terpidana membuat proses pengamanan berjalan dengan kendala.
"Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo," kata Hari Siregar.
Salah satu isi situs itu menyebut putusan kasasi tertanggal Rabu, 3 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021. Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020.
Majelis hakim agung menyatakan dan mengadili terdakwa Guntual,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Majelis Hakim Agung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id