STORY KEJAKSAAN - Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia tengah bersiap untuk menyelesaikan proses pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Tugas besar tersebut merujuk pada Ketentuan pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 tahun 2024 tentang kementerian hukum dan tindak lanjut pengalihan PNS dari Kemenimipas ke Kejaksaan RI. Salah satu satuan kerja kejaksaan yang segera mendapat amunisi Sumber Daya Manusia (SDM) baru itu adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H.,' dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 November 2025 menyampaikan Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan dalam jabatan terhadap 27 Pegawai Imipas yang siap beralih menjadi Pegawai Kejati Maluku.
Menindaklanjuti SK Jaksa Agung tersebut, Kejati Maluku telah memaggil 27 pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kemenimipas Maluku untuk mengikuti Sosialisasi dari Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tindak lanjut pengalihan status Kepegawaiannya.
Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti melalui sarana Zoom Meeting di ruang Video Conferensi Lantai 2 Kejati Maluku, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H.,M.H dan Kasubag Kepegawaian Johana Aprakirene, S.H, turut mendampingi 12 Pegawai Rupbasan. Sementara 15 pegawai Rupbasan lainnya mengikuti kegiatan tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Sebanyak 12 pegawai Rupbasan yang akan beralih status menjadi Pegawai kejati Maluku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 adalah Nasarudin Tidore, Arif Bin Umar, Sulaiman Bandjir, Faisal, Henderika F.R. Tengkery, Sitiraya Ode, Valda Rilona Sopacua, Edwin Huwae, Daniel N.H. Surlily, Ahmad Faisal Hakim, Reonaldo Eko Takaria, Jollin Meyland Sulilatu.
Sedangkan 15 pegawai Rupbasan akan bekerja di Kejari Ambon yaitu Rolf Wolter Maitimu, Muhammad Fadly Muniha, Leksiandri C. Huliselan, Semuel A. Batuwael, Muhammad Yusran, Djahidin MD, Aminah Leatemia, Ludwig Toumahu, Dewaith V. Tomasoa, Hendrik Semuel Seitte, Reince Lodrigus, Muhammad Saleh dan Harmin Uwen.
Kepala Biro Kepegawaian Kejagung, Sri Kuncoro, S.H.,M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan bersama antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI tentang pengalihan pengelolaan Rupbasan.
“Pengalihan ini menjadi bagian dari tahap kedua implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, yang mencakup pengalihan menyeluruh meliputi sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, serta dokumen pendukung,” ucap Sri Kuncoro.
Dengan upaya penyelesaian pengalihan ini, diharapkan pengelolaan benda sitaan negara akan menjadi lebih efektif, akuntabel, serta terintegrasi dalam sistem penegakan hukum nasional yang transparan dan modern.
Pada hari yang sama, Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) juga mengikuti kegiatan Sosialisasi Kepegawaian secara virtual terkait tindak lanjut pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenimipas ke Kejaksaan RI.
Asisten Pembinaan Kejati Sulsel menyampaikan satuan kerjanya akan menerima pengalihan pegawai sebanyak 26 orang.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id