STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019 pada Senin, 24 November 2025.
Mengutip informasi dari Instagram @kejatikalbar, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana, dengan disaksikan pihak setempat, dan menyasar rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya penting dalam memperkuat pembuktian dan menunjukkan keseriusan Kejati Kalbar dalam penegakan hukum.
Menurut Kajati, proses penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi.
Kejati Kalbar juga berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala guna menjaga keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan dana hibah yang diterima GKE “Petra” Sintang sebanyak dua kali pada tahun anggaran yang berbeda. Dana hibah pertama disalurkan senilai Rp 5 miliar pada tahun 2017 menyusul dua tahun kemudian senilai Rp 3 miliar.
Hasil pemeriksaan menemukan pelaksanaan program hibah ditemukan kekurangan volume pekerjaan, serta Tersangka HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertanggal 27 April 2019. Kenyataannya, tidak ada kegiatan pembangunan pada tahun tersebut karena proyek telah selesai pada 2018 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kunci mobil—Volkswagen warna merah dan Mini Cooper AT warna hitam—serta berbagai dokumen penting terkait pembangunan GKE “Petra” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Seluruh barang dan dokumen tersebut telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id