

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur resmi menahan dua tersangka berinisial KA dan AW atas dugaan korupsi Anggaran Dana Hibah KONI Kota Kediri Tahun 2023.
Kedua tersangka itu merupakan mantan pengurus KONI Kota Kediri masing-masing Ketua bernama Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri sejak Jumat, 25 April 2025.
"Dua tersangka kami tahan karena kondisi kesehatannya memungkinkan,"
ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.
Sementara itu, satu tersangka lain, Dian Ariyani, mendapatkan penangguhan penahanan karena masih menjalani perawatan medis di RSUD Gambiran. Sebelumnya, Dian sempat dirawat di RS Bhayangkara dan RS Lawang, serta diperiksa lebih lanjut di RSJ Menur.
"Satu tersangka lainnya, atas nama Dian Ariyani, masih sakit dan tidak bisa dimintai keterangan, sehingga penahanannya kami tangguhkan,"tuturnya.
Diketahui kasus ini bermula saat tahun 2023 KONI Kota Kediri Menerima bantuan dana hibah berupa uang melalui SKPD Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga senilai Rp 10. miliar yang terbagi untuk beberapa kegiatan.
Namun ditemukan fakta bahwa tersangka KA, AW, dan DA melakukan penggelembungan penggunaan anggaran (mark up) dana hibah untuk kegiatan pembayaran uang PUSLATKOT Pelatih dan Atlet,
Pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan PORPROV Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan dalam kegiatan PORPROV Jatim VIII tahun 2023 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.409.941.492.
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id