

Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menggelar serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.
“Sementara masih satu tersangka dan pihak lain masih kita periksa dan dalami," kata Ketua Tim Penyidikan sekaligus Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Andri Kurniawan.
Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari barang bukti.
Sementara terkait nasib mantan wali kota, penyidik melakukan penahanan kepada Ahmad Kanaedi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Usai menahan Ahmad Kanaedi, penyidik Kejati menyita aset Mega Mall terkait penyidikan dugaan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Bengkulu atas berdirinya PTM Mega Mall di atas tanah milik Pemkot Bengkulu sejak tahun 2004.
Perkara ini berawal dari alih status lahan Mega Mall yang semula berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Berbekal dokumen tersebut, SHGB dipecah menjadi dua yaitu Mega Mall dan pasar.
SHGB tersebut selanjutnya diagunkan ke perbankan. Namun karena utang yang tak mampu dilunasi, SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga manajemen berutang pada pihak ketiga.
Kondisi ini mengakibatkan lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang jika utang manajemen Mega Mall tak dilunasi.
Selain itu, pengelola juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Diduga, tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono mengatakan penyitaan aset Mega Mall tidak akan mengganggu aktivitas penyewa dan pengunjung serta aktivitas komersil tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kejati Bengkulu
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id