

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai Antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT.Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019-2021 pada Senin, 13 Oktober 2025.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 35.811.032.026 yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran (MA) 212 investasi fisik Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, M Husainri, S.H., M.H., mengungkapkan tersangka yang langsung menjalani penahanan tersebut berinisial RS selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawah sejak 23 Februari 2016-18 Maret 2020.
Menurut Husairi, penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Selain penetapan status, Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025
Dalam perkara ini, lanjut Husairi, Tersangka RS Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) Tahun 2016-2020 merupakan konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.
Keputusan penahanan, lanjut Plh Kasipenkum Kejati Sumut dilakukan karena penyidik pertimbangan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah perbuatan serupa diulangi, serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.
Sebelumnya diketahui Kejati Sumut telah menetapkan dua orang tersangka yang sudah menjalani masa penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dua tersangka itu adalah inisial HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 dan BS selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan senilai Rp 135.811.032.026 yang diduga bermasalah karena realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta adanya pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 92.351.501.777 dan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 23.034.904.839 per tahun akibat kapal yang tidak selesai/dimanfaatkan.
Tersangka HAP dan BS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id