STORY KEJAKSAAN - Baru berjalan beberapa bulan, program papan tulis interaktif (smartboard) yang digagas pemerintah sudah dikorupsi. Perkara ini berhasil dibongkar jajaran jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard SMP Negeri se0Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 pada Rabu, 26 November 2025.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, kepada awak media di Medan, Rabu, 26 November 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Berdasarkan surat tersebut, penyidik menggelar kegiatan penggeladahan di beberapa lokasi.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan status tersangka kepada 2 rang tersangka yaitu inisial BPS selaku Direktur Utama PT. BP yang merupakan perusahaan distributor barang dan Tersangka BGA selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P sebagai perusahaan penyedia barang.
Hasil pemeriksaan menemukan fakta bahwa PT. GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli 93 unit papan tulis interaktif dari PT. BP selaku perusahaan distributor dengan biaya Rp10,23 miliar tau Rp 110 juta per unit.
Diketahui PT. BP membeli 93 unit smartboard merk ViewSonic Paket dari PT. Ghalva Technologies selaku perusahaan pemegang lisensi (principal) ViewSonic senilai Rp Rp.2.513.513.604 atau Rp 27.027.028 per unit.
Berdasarkan penemuan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumut menemukan perbedaan harga yang cukup signifikan. Penyidik menduga ada kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka BPS dan Tersangka BGA.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan serta berdasarkan ketentuan KUHAP, Kedua orang tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id